DOJ Izinkan Pegawai Federal AS Unduh Kembali TikTok

Smallest Font
Largest Font

Departemen Kehakiman Amerika Serikat menyatakan bahwa para pegawai federal kini dapat kembali mengunduh aplikasi TikTok di perangkat pemerintah pada Jumat, 17 Juli 2026. Keputusan ini menganulir pemberlakuan undang-undang tahun 2022 yang sebelumnya melarang penggunaan aplikasi tersebut karena kekhawatiran keamanan nasional.

Perubahan kebijakan tersebut dilakukan setelah rampungnya kesepakatan divestasi pada Januari lalu yang mengalihkan kendali data pengguna dan operasi TikTok di AS ke perusahaan patungan bernama TikTok USDS. Dalam struktur baru ini, investor Amerika dan global memegang 80,1 persen saham, sedangkan ByteDance selaku pemilik asal Tiongkok hanya menyisakan 19,9 persen kepemilikan.

Kantor Penasihat Hukum Departemen Kehakiman AS mengeluarkan pendapat tertulis setebal 12 halaman yang menjelaskan bahwa undang-undang terdahulu hanya menyasar versi TikTok yang memiliki struktur kepemilikan bermasalah. Kendati demikian, setiap lembaga federal tetap memiliki diskresi mandiri untuk melarang aplikasi video pendek tersebut demi alasan manajemen tenaga kerja dan produktivitas karyawan.

Pihak TikTok USDS menegaskan bahwa data pengguna di AS kini tersimpan aman di lingkungan cloud domestik milik Oracle, yang merupakan salah satu investor utama. Entitas baru ini juga berkomitmen untuk melatih ulang algoritma rekomendasi konten menggunakan data domestik serta mengizinkan Oracle memeriksa kode sumber secara berkala demi menjamin keamanan siber.

Melalui memo opini yang ditujukan kepada pihak kepresidenan, Departemen Kehakiman AS menegaskan bahwa versi TikTok saat ini tidak lagi menimbulkan risiko keamanan nasional bagi negara tersebut.

"We understand you have since instructed that employees of Executive Branch agencies may download TikTok onto their official devices, subject to the agency’s discretion and consistent with all applicable workplace policies," ujar Departemen Kehakiman AS dalam memo yang ditujukan kepada Presiden Donald Trump.

Langkah penataan ulang ini sempat menghadapi tantangan hukum setelah dua investor dari perusahaan teknologi pesaing, Alphabet dan Meta, mengajukan gugatan terhadap pemerintah federal terkait kepatuhan kesepakatan tersebut. Hingga saat ini, proses persidangan masih bergulir di pengadilan setelah pemerintah mengajukan permohonan pembatalan kasus.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed