DPR Dorong Penguatan Peran Kadin dalam Revisi Undang Undang
Anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI Doni Akbar mendorong penguatan peran Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia sebagai mitra strategis pemerintah dalam ekosistem perekonomian nasional melalui revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 pada Selasa (8/9/2026), dilansir dari Detik Finance.
Revisi regulasi tersebut dinilai menjadi momentum penting untuk memperjelas fungsi Kadin dalam mendampingi pelaku usaha tanpa mengambil alih wewenang kementerian atau lembaga pemerintah terkait penetapan kebijakan nasional.
"Revisi UU No 1/1987 tentang Kadin perlu memasukkan norma dan klausul tentang fungsi dan peran Kadin dalam perekonomian nasional dengan tetap melibatkan Kadin dalam proses konsultasi, penyusunan, implementasi, hingga evaluasi kebijakan di bidang perekonomian, khususnya yang berkaitan dengan perdagangan, industri, investasi, dan jasa. Terkait dengan penetapan kebijakan nasional tetap menjadi wewenang dari kementerian/lembaga/badan pemerintah yang terkait," ujar Doni Akbar, Anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI.
Doni menekankan agar peran Kadin difokuskan pada peningkatan pelayanan publik bagi dunia usaha, pendataan, serta fasilitasi keberlanjutan usaha. Ia menilai Kadin harus berfungsi sebagai jembatan efektif antara pengusaha dan pemerintah, bukan sekadar badan administratif.
"Tetapi, terkait gagasan pembentukan lembaga penyelesaian sengketa bisnis baru, saya berpandangan perlu dilakukan kajian yang lebih mendalam. Jangan sampai pembentukan lembaga baru justru menambah panjang rantai kelembagaan, tumpang tindih kewenangan, dan menciptakan ketidakpastian bagi pelaku usaha," ujar Doni Akbar, Anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI.
Penolakan terhadap pembentukan lembaga baru didasari oleh keberadaan badan penyelesaian sengketa yang sudah berjalan di Indonesia, seperti KPPU, BPKN, dan lembaga arbitrase. Efektivitas lembaga yang ada dinilai lebih perlu diperkuat dibandingkan menambah struktur baru.
"Orang sakit batuk jangan diberikan obat sakit kepala. Kalau persoalannya adalah lemahnya efektivitas penyelesaian sengketa, maka yang harus diperbaiki adalah mekanisme dan kapasitas penyelesaian sengketanya. Jangan setiap persoalan kelembagaan dijawab dengan membentuk lembaga baru yang menambah beban biaya," ujar Doni Akbar, Anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI.
Revisi aturan ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, kemudahan berusaha, fasilitasi investasi, serta perlindungan nyata bagi pelaku UMKM di Indonesia.
"Penguatan kelembagaan bukan berarti memperbesar kewenangan, melainkan memperjelas fungsi, memperkuat kapasitas, dan memastikan Kadin benar-benar hadir sebagai mitra strategis pemerintah sekaligus representasi dunia usaha," ujar Doni Akbar, Anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow