DPR dan KSP Buka Suara Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak

Smallest Font
Largest Font

Rencana pelibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhabinkamtibmas dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak memicu sorotan dari DPR RI, meski Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman menegaskan prajurit TNI hanya melakukan pendampingan.

Sorotan tersebut mencuat usai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak untuk memetakan potensi pajak wilayah. Namun, DJP dan TNI AD memastikan Babinsa tidak memiliki kewenangan menagih atau memeriksa pajak.

Anggota Komisi I DPR RI Junico Siahaan menilai langkah meningkatkan kepatuhan pajak seharusnya difokuskan pada penagihan perusahaan yang mangkir, bukan melibatkan aparat keamanan.

"Apalagi, hari ini kita tahu Babinsa dan Bhabinkamtibmas dikenal sebagai sahabat rakyat yang membantu memberikan informasi dan menjadi jembatan antara Pemerintah dengan warga, serta membantu menjaga kondusivitas di tengah masyarakat," kata Nico.

Di sisi lain, Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman memastikan tugas penagihan pajak tetap sepenuhnya berada di tangan petugas pajak pada Jumat, 24 Juli 2026.

"Tidak ada. Jadi tetap petugas pajak yang di depan (menagih pajak). Jadi tidak, tidak kemudian Babinsa yang kemudian paling di depan, tidak," ujar Dudung.

Dudung menjelaskan bahwa pendampingan oleh Babinsa diperlukan agar masyarakat mendapatkan pemahaman yang benar mengenai tata cara pembayaran pajak.

"Jangan sampai mungkin ada masyarakat yang belum paham bagaimana tentang bagaimana kewajiban membayar pajak. Kan banyak celah-celah yang masyarakat-masyarakat yang belum tahu," kata dia.

Ia menganggap pemahaman Babinsa terhadap dinamika sosial di lapangan dapat membantu kelancaran penugasan tim pajak.

"Setahu saya Babinsa itu kan tahulah tentang mekanisme dinamika di lapangan, di masyarakat. Saya rasa hanya mendampingi saja, tapi intinya tetap petugas pajak. Itu saja," ucapnya.

Penjelasan senada disampaikan Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat Brigjen TNI Donny Pramono pada Rabu, 22 Juli 2026, yang menegaskan bahwa aturan tersebut merupakan penyempurnaan pedoman internal sejak 2020.

"DJP juga menegaskan bahwa pengaturan tersebut bukan merupakan kebijakan baru, melainkan penyempurnaan pedoman internal yang telah diterapkan sejak tahun 2020," kata Donny.

Mabes TNI AD memastikan seluruh kewenangan perpajakan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan di bawah koordinasi DJP.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed