DPR Kawal Pemisahan Anggaran Makan Bergizi Gratis dari Pos Pendidikan

Smallest Font
Largest Font

Komisi X DPR RI menyatakan komitmennya untuk mengawal penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mendatang agar pemisahan dana program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak menggerus alokasi anggaran pendidikan. Langkah ini merespons Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis (30/7/2026).

Putusan majelis hakim menegaskan bahwa alokasi anggaran program MBG wajib dipisahkan dari dana operasional pendidikan 20 persen paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028. Keputusan tersebut ditetapkan setelah MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiil atas Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 yang diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama lima pemohon perseorangan.

DPR menilai vonis MK tersebut menjadi landasan hukum yang jelas untuk menjaga tata kelola fiskal sektor pendidikan sekaligus melanjutkan pemenuhan gizi peserta didik.

Wakil Ketua Komisi X DPR Kurniasih Mufidayati memberikan apresiasi atas penetapan batas waktu dan kejelasan skema pembiayaan tersebut.

"Kami menghormati putusan Mahkamah Konstitusi sebagai bagian dari mekanisme konstitusional dalam penyelenggaraan negara. Yang terpenting, setelah putusan ini, kualitas pendidikan harus semakin kuat," ujar Kurniasih, Jumat (31/7/2026).

Ia menambahkan bahwa skema pendanaan program pemenuhan gizi dan sektor pendidikan harus berjalan secara seimbang tanpa saling mendegradasi satu sama lain.

"Jangan sampai muncul narasi seolah-olah harus memilih salah satu. Pendidikan yang berkualitas membutuhkan anak-anak yang sehat dan bergizi, sementara program gizi yang baik juga harus berjalan beriringan dengan peningkatan mutu pendidikan," tegas Kurniasih.

Untuk mengantisipasi kendala teknis pada masa transisi, legislatif mendorong pemerintah agar segera memformulasikan panduan teknis yang terstruktur.

"Perlu hadirnya sebuah roadmap implementasi putusan MK sehingga transisi menuju skema pendanaan baru dapat berlangsung dengan baik tanpa mengganggu layanan kepada masyarakat. Kepastian kebijakan akan memberikan rasa tenang bagi dunia pendidikan maupun pelaksanaan MBG," ujar Kurniasih.

Di sisi lain, pertimbangan hukum yang disusun oleh MK mempertegas acuan penggunaan dana konstitusional pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN.

Hakim MK Enny Nurbaningsih menjelaskan batasan pos alokasi utama yang diperbolehkan di dalam skema anggaran pendidikan.

"Penting bagi Mahkamah untuk menegaskan, alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dimaksudkan untuk memenuhi pembiayaan komponen utama pendidikan yang antara lain, yaitu peserta didik; pendidik dan tenaga kependidikan; sarana dan prasarana; kurikulum; serta evaluasi dan pengembangan pendidikan," ujar Enny.

Ia menguraikan bahwa alokasi pendanaan program MBG tidak termasuk dalam cakupan komponen utama tersebut.

"Pembiayaan atas komponen utama tersebut, tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG," sambungnya menegaskan.

Penetapan aturan pemisahan secara bertahap hingga tahun 2028 ini secara resmi disampaikan langsung oleh pimpinan majelis hakim dalam amar putusannya.

Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan final terkait pengujian undang-undang tersebut.

"Menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7144) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dimaknai ’hanya berlaku untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 sehingga untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelengaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama 2 (dua) tahun sejak Putusan a quo diucapkan‘," ujar Suhartoyo.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed