DPR Setujui Penjualan Kapal Eks KRI Ki Hajar Dewantara 364 Lewat Lelang
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui permohonan pemerintah untuk melakukan pemindahtanganan barang milik negara (BMN) berupa penjualan lelang kapal perang eks-KRI Ki Hajar Dewantara 364 milik TNI Angkatan Laut pada Kementerian Pertahanan, sebagaimana dilaporkan oleh Detik Finance.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna DPR ke-5 masa persidangan I tahun sidang 2026-2027 setelah Komisi I DPR RI menyelesaikan proses pembahasan bersama pihak pemerintah.
Persetujuan penjualan aset negara senilai lebih dari Rp100 miliar ini merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang mengharuskan adanya persetujuan DPR RI.
Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, menyampaikan secara langsung laporan persetujuan pemindahtanganan kapal perang tersebut dalam sidang paripurna.
Komisi I DPR RI menyetujui permohonan persetujuan pemindahtanganan barang milik negara melalui mekanisme penjualan secara lelang berupa satu unit kapal eks-KRI Ki Hajar Dewantara 364 pada Kementerian Pertahanan TNI Angkatan Laut sebagaimana disampaikan surat Bapak Presiden di awal, ujar Utut.
Utut membeberkan rincian mengenai latar belakang pembuatan serta dimensi teknis dari kapal jenis korvet yang diproduksi di galangan kapal Split, Yugoslavia tersebut.
Ini kapalnya, Ki Hajar Dewantara nomor lambung 364, asal pembuatan Yugoslavia. Dari galangan kapal di Split. Nilainya Rp 370 (miliar), tambah Utut.
Kapal perang buatan tahun 1979 ini memiliki ukuran panjang 96,7 meter dan lebar 11,2 meter, dengan total nilai perolehan awal tercatat sebesar Rp370.620.353.400.
Proses persetujuan pemindahtanganan BMN ini resmi disahkan setelah Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco menggetok palu persetujuan usai mengonfirmasi kesepakatan dari seluruh peserta rapat paripurna.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow