DPR Soroti Kasus Main Hakim Sendiri Terduga Pencuri Ayam di Bali
Kasus pengeroyokan hingga tewas terhadap seorang pria terduga pencuri ayam berinisial KD di Desa Batunya, Baturiti, Tabanan, Bali, memicu keprihatinan mendalam dan kecaman keras dari jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada Senin, 27 Juli 2026.
Tragedi yang merenggut nyawa korban akibat aksi massa tersebut kini ditangani oleh pihak kepolisian, yang tengah mendalami dua indikasi tindak pidana sekaligus di wilayah hukum Baturiti.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR Sugiat Santoso menegaskan bahwa tindakan menghabisi nyawa seseorang secara sepihak merupakan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia.
"Ya melanggar HAM-lah. Melanggar HAM-lah, kan kalau terkait dengan dugaan pencurian ayam itu kan ya seharusnya diserahkan kepada aparat penegak hukum, kan. Merekalah yang memproses, menangkap, dan memutuskan bersalah atau tidak bersalah, bukan masyarakat yang malah main hakim sendiri sampai menghilangkan nyawa seseorang," kata Sugiat, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI.
Ia mengimbau masyarakat untuk menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian ketimbang mengambil tindakan sendiri yang berujung fatal.
"Kami sangat prihatin dengan peristiwa itu, dan turut berduka. Yang kedua, ini menjadi pelajaran kepada masyarakat jangan pernah main hakim sendiri terkait dengan apapun ya, dugaan tindakan kriminalitas yang terjadi di tengah masyarakat," ujar Sugiat, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI.
Sugiat menambahkan bahwa kewenangan penanganan tindak kejahatan berada di tangan aparat penegak hukum.
"Seharusnya ketika ada dugaan tindak kejahatan, silakan dilaporkan ke aparat penegak hukum supaya mereka yang katakanlah memproses, kan. Jangan malah main hakim sendiri sehingga mengorbankan nyawa seseorang," kata Sugiat, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI.
Selain itu, Sugiat memberikan perhatian terhadap nasib dan masa depan anak-anak yang ditinggalkan oleh korban.
"Kita dapat informasi itu kan anaknya ada yang SD, ada yang SMP, SMA ya. Harus hadir karena mereka harus menjadi tanggung jawab negaralah dalam konteks pendidikannya dan sebagainya," ujar Sugiat, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI.
Ia pun mendesak penegak hukum bertindak tanpa kompromi terhadap siapa saja yang terlibat dalam aksi penghakiman massa tersebut.
"Aparat penegak hukum ya harus memproses tindakan main hakim sendiri itu. Karena itu kan apa ya, menghilangkan nyawa seseorang dan itu kan tindakan kejahatan, kan. Siapapun itu ya harus diproses," kata Sugiat, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik kepolisian membagi fokus pada aksi pencurian awal dan tindakan kekerasan yang menyertainya.
"Saat ini penyidik masih mendalami dua aspek utama dalam perkara tersebut, yakni dugaan tindak pidana pencurian ayam serta insiden aksi massa yang terjadi setelahnya," terang Kompol I Nyoman Darsana, Kapolsek Baturiti.
Sejauh ini aparat Polres Tabanan telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pengeroyokan tersebut, yaitu MJ, WS, KB, ML, dan ND, serta menyita barang bukti berupa pakaian, besi, dan bambu.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow