DPR Targetkan Pengesahan RUU Perampasan Aset Desember 2026
Komisi III DPR RI menetapkan target pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat pada Desember 2026 untuk memperkuat pemberantasan korupsi. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan percepatan pembahasan RUU tersebut dilakukan dengan masa sidang efektif sekitar delapan minggu setelah dikurangi masa reses. Dalam waktu itu, Komisi III akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), hingga pengesahan tingkat pertama dan kedua di paripurna.
Habiburokhman mengatakan, "Komisi III terus mempercepat pembentukan RUU Perampasan Aset dan dipastikan disahkan paling lambat saat Rapat Paripurna DPR RI pada bulan Desember 2026."
Untuk menyerap aspirasi publik, Komisi III telah menggelar 35 kali RDPU dan tiga kunjungan kerja ke daerah, serta menerima masukan tertulis dari berbagai elemen masyarakat. Lebih lanjut, ia menyampaikan, "Sebagian besar masyarakat sangat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset. Sebagian besar masyarakat juga mendukung agar RUU ini disusun secara cermat sehingga menghilangkan potensi korupsi dalam pemberantasan korupsi berupa penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum."
RUU ini muncul di tengah kebutuhan untuk menindaklanjuti penyitaan aset hasil tindak pidana korupsi yang selama ini dinilai minim pemulihannya. Menurut data Indonesia Corruption Watch (ICW), pengembalian aset hasil kejahatan korupsi hanya sekitar 7,3 persen dengan nilai kerugian mencapai Rp 56 triliun pada 2023.
RUU tersebut dianggap sebagai instrumen penting untuk mengatasi masalah tersebut dan memberi negara kuasa merampas aset koruptor. Namun, pembentukan RUU ini juga menimbulkan kekhawatiran soal potensi penyalahgunaan kewenangan karena sifatnya yang memberikan wewenang besar kepada negara. Habiburokhman menegaskan, penyusunan RUU dilakukan secara hati-hati agar menghilangkan potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum.
Menjelang aksi unjuk rasa dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di depan Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026, persiapan telah dilakukan dengan penyediaan logistik bagi peserta demonstrasi.
Aparat keamanan mempersiapkan rekayasa lalu lintas dan pengamanan untuk memastikan aksi berjalan aman dan tertib tanpa mengganggu aktivitas masyarakat sekitar.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow