Pemerintah dan DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Selesai Desember 2026
Pemerintah dan DPR RI berkomitmen menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset pada Desember 2026, meski diwarnai desakan dari Indonesia Corruption Watch agar draf aturan tersebut segera dibuka ke publik.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa RUU Perampasan Aset saat ini masih berada dalam pembahasan internal di lembaga legislatif.
"Sampai sekarang ini RUU itu masih dalam pembahasan internal DPR. Kalau sudah selesai, nanti pasti akan disampaikan ke Presiden, dan Presiden akan tunjuk menteri untuk membahas itu," kata Yusril di Perpustakaan Nasional RI, Jakarta Pusat, Rabu (2/9/2026).
Yusril menambahkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan khusus kepada jajaran kementerian terkait agar mempercepat proses pengesahan regulasi tersebut.
"Presiden sudah berpesan agar menteri yang terkait menangani RUU Perampasan Aset itu untuk bekerja cepat menyelesaikannya. Dan baik pemerintah maupun DPR targetnya sama, mau diselesaikan pada akhir tahun 2026 sekarang ini," kata Yusril.
Pernyataan senada disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat menerima audiensi perwakilan masyarakat di gedung parlemen.
"Baik, terima kasih. Jadi kita sudah dengarkan aspirasi dari teman-teman sekalian. Nah, tadi di dalam rapat paripurna, kita sudah sampaikan, sepakati, dan disetujui bahwa limit waktu paling lambat untuk Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di paripurna pada tanggal 15 Desember 2026," kata Dasco.
Dasco menegaskan bahwa pimpinan DPR akan memegang teguh kesepakatan batas waktu yang telah ditetapkan dalam sidang paripurna tersebut.
"Nah, itu bisa nanti diagendakan. Ini tinggal kapan dan waktunya, karena ini kan nanti kalau balik ke Pati waktunya kapan nanti dikonfirmasi saja, supaya nanti kita bisa agendakan untuk menerima masukan-masukan yang lebih komplit untuk memperkaya Undang-Undang Perampasan Aset," ujar Dasco.
Ia memastikan tidak ada kekhawatiran dari pihak parlemen untuk menuntaskan pembahasan regulasi tersebut sesuai target.
"Pimpinan DPR berkomitmen untuk menyelesaikan undang-undang ini tepat waktu," kata Dasco.
Namun, di tengah komitmen penyelesaian tersebut, DPR RI mengakui bahwa draf RUU Perampasan Aset memang belum dipublikasikan secara luas.
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menjelaskan alasan di balik belum dibukanya draf rancangan undang-undang itu kepada masyarakat umum.
"Ya nanti kan proses tahapan perapihan, belum timus-timsin. Justru bahaya kalau belum timus-timsin sudah dibuka, malah jadi misinterpretasi nantinya," kata Cucun di Gedung DPR RI, Selasa (1/9/2026).
Cucun menyebutkan bahwa proses perapihan naskah akademik dan daftar inventarisasi masalah masih terus berjalan hingga saat ini.
"Iya kan DIM-nya jadi naskah akademiknya kan ini undang-undang baru ya," kata Cucun.
Ia juga menyoroti banyaknya versi draf yang beredar di masyarakat sebagai alasan lain penundaan publikasi resmi.
"Jangan, nanti malah jadi misinterpretasi, ada berbagai draf beredar toh," ujar Cucun.
Keputusan DPR untuk menahan draf regulasi tersebut mendapat kritik keras dari pihak organisasi masyarakat sipil.
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi Indonesia Corruption Watch Wana Alamsyah menegaskan pentingnya transparansi dalam setiap tahapan pembentukan undang-undang.
"DPR harus membuka drafnya tentunya setelah draf RUU, naskah akademik, dan DIM-nya telah selesai disusun," kata Wana kepada Kompas.com, Rabu (2/9/2026).
Wana menilai kekhawatiran DPR akan terjadinya salah tafsir di tengah masyarakat merupakan alasan yang tidak tepat.
"Justru jika drafnya tidak dibuka, maka akan timbul kebingungan di tengah publik dan malah akan semakin mengaburkan substansi RUU PA yang sedang disusun oleh DPR," ucap Wana.
Ia mendesak agar proses pembahasan rancangan regulasi ini melibatkan masyarakat secara substantif.
"Jangan sampai proses penyusunannya ini tertutup seperti RUU lainnya," tutur Wana.
Dari kacamata akademisi, Pakar Hukum Universitas Gadjah Mada Oce Madril menyoroti lima persoalan krusial yang harus dirumuskan secara cermat dalam rancangan aturan tersebut.
"Pertama soal judul, masih ada perdebatan soal istilah yang akan digunakan, apakah perampasan aset, pemulihan aset atau pengembalian aset," kata Oce dalam keterangannya, Selasa (1/9/2026).
Oce menekankan batasan hukum yang tegas mengenai kriteria harta yang dapat disita oleh negara dari para pelanggar hukum.
"Pengertian aset yang dapat dirampas negara harus jelas dan tegas, jangan sampai aset yang diperoleh secara sah, juga dapat disita penegak hukum," ujarnya.
Mengenai mekanisme penyitaan, Oce menyarankan penggunaan kombinasi pendekatan tindak pidana dan non-pidana secara terbatas.
"Dalam kondisi tersebut, penegak hukum tetap dapat mengejar aset-aset hasil kejahatan," ucap Oce.
Ia juga menyoroti potensi perbenturan kewenangan di antara berbagai lembaga penegak hukum yang menangani kasus.
"Jangan sampai tumpang tindih yang dapat menjadi masalah di lapangan," ungkap Oce.
Oce mengingatkan pentingnya jaminan proses peradilan yang adil bagi pemilik aset maupun pihak ketiga yang terdampak.
"Termasuk bagi pihak ketiga yang berkaitan dengan aset yang disita, diberikan hak untuk ajukan perlawanan atas tindakan penegakan hukum yang dianggap merugikan," tuturnya.
Terkait besarnya potensi harta yang bakal disita, Oce mengacu pada catatan pemulihan kerugian negara oleh KPK sebesar Rp 5 triliun pada 2020-2025 dan Kejaksaan Agung senilai Rp 131 triliun pada 2020-2026.
"Angka-angka tersebut hanya bersumber dari tindak pidana korupsi, belum memperhitungkan kejahatan lainnya, misalnya terkait narkoba, judi online, tambang, illegal logging, illegal fishing, dan kejahatan lainnya," ungkap Oce.
Ia mendorong pembentukan lembaga khusus independen untuk mengelola aset hasil kejahatan tersebut.
"Lembaga ini sebaiknya berada di bawah Presiden dan diisi oleh para profesional di bidang manajemen aset. Untuk mencegah penyimpangan, perlu diatur pengawasan dan audit terhadap lembaga pengelola aset ini," kata Oce.
Di sisi lain, Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menyatakan pihaknya terbuka untuk memasukkan tindak pidana judi online ke dalam daftar tindak pidana yang diatur dalam RUU Perampasan Aset.
"Terkait tindak pidana judi online, tentu ini akan menjadi materi yang dipertimbangkan untuk menjadi sasaran RUU Perampasan Aset. Komisi III akan mendalami isu ini dengan berdiskusi dengan pihak terkait," kata Abdullah dari situs DPR RI, Rabu (2/9/2026).
Abdullah menyinggung tantangan pelacakan aset judi online yang kerap ditempatkan oleh para pelaku di luar negeri.
"Kalau terkait tindak pidana korupsi, kami sangat sepakat bahwa Undang-Undang Perampasan Aset ini harus dikaji dan sangat penting. Namun, saya ingin menanyakan bagaimana penerapannya apabila dikaitkan dengan tindak pidana judi online," ujar Abdullah.
Menurutnya, karakteristik tindak pidana judi online berbeda dengan kasus korupsi biasa karena transaksinya terjadi secara terus-menerus tanpa kenal waktu.
"Yang lebih mengkhawatirkan lagi, uang hasil kejahatan tersebut sering kali berada di luar Indonesia. Lalu, bagaimana teknis perampasan asetnya dalam kondisi seperti itu?" kata Abdullah.
Ia menegaskan komitmen fraksinya untuk mengawal pembahasan rancangan undang-undang ini hingga tuntas.
"Kalau korupsi biasanya terjadi pada momen atau peristiwa tertentu, sedangkan judi online tidak mengenal momentum. Judi online berlangsung setiap detik, setiap menit, setiap hari, setiap minggu, dan setiap bulan. Pada prinsipnya, Fraksi PKB mendukung pembahasan RUU ini," kata Abdullah.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow