DPR Janjikan Penyelesaian RUU Perampasan Aset Akhir 2026

Smallest Font
Largest Font

DPR menyatakan akan menyelesaikan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026 setelah aksi Mas Botok dan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu menyampaikan tuntutan di gedung parlemen. Komitmen ini disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat paripurna, usai Ketua Komisi III Habiburokhman melaporkan perkembangan pembahasan RUU tersebut. Menurut Habiburokhman, penyelesaian RUU Perampasan Aset sudah dapat dipastikan paling lambat pada sidang paripurna Desember.

"Pembahasan RUU tersebut juga telah berlangsung sebelum aksi Botok," ujar Habiburokhman.

Namun, kemunculan Botok memicu berbagai teori, mulai dari tuduhan sebagai pahlawan rekayasa hingga alat penguasa untuk mendorong pengesahan RUU. Satrio Arismunandar menilai tekanan publik justru dapat mempercepat komitmen politik DPR, meskipun pemerintah dan parlemen sudah memiliki agenda sendiri.

"Sangat mungkin DPR memang sudah mempunyai rencana menyelesaikan RUU tersebut. Sangat mungkin pula tekanan publik ikut mempercepat, memperjelas, atau mengunci komitmen politiknya," tulis Satrio. Botok, petani asal Pati, membawa keresahan masyarakat dan berhasil mendapatkan komitmen DPR tanpa perlu menjawab pertanyaan teknis seperti desain RUU, mekanisme Patriot Bond, atau hubungan dengan UU P2SK.

Satrio menekankan bahwa tugas ahli hukum, akademisi, dan organisasi antikorupsi adalah mendalami substansi RUU, bukan membebani aktivis dengan pertanyaan rumit. "Kita tidak mungkin meminta seorang petani yang datang ke Jakarta untuk memprotes harga pupuk sekaligus menjelaskan seluruh arsitektur APBN," ujar Satrio. Patriot Bond menjadi sorotan karena ketentuan perlindungan bagi pembelinya sedang diuji di Mahkamah Konstitusi, dengan kekhawatiran dapat melemahkan pemberantasan korupsi.

"Yang justru perlu diperiksa adalah sejauh mana ketentuan imunitas Patriot Bond membatasi aparat untuk mengejar sumber dana atau aset yang diperoleh dari tindak pidana," tulis Satrio.

Kelas menengah didorong untuk menjelaskan isu hukum kepada masyarakat, bukan mengejek keterbatasan aktivis.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed