DPRD Kota Banjar Soroti Kinerja Disnaker Terkait Tuntutan Buruh

Smallest Font
Largest Font

Gabungan Forum Solidaritas Buruh (FSB) dan Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) mendatangi ruang rapat DPRD Kota Banjar pada Senin, 18 Mei 2026. Kedatangan ini bertujuan untuk menyampaikan mosi tidak percaya terhadap Dinas Tenaga Kerja Kota Banjar yang dinilai pasif dalam menangani pelanggaran ketenagakerjaan.

Audiensi tersebut mempertemukan perwakilan buruh dengan jajaran Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Banjar serta Dinas Tenaga Kerja Kota Banjar. Berdasarkan laporan TIMES Indonesia, Ketua Forum Solidaritas Buruh Kota Banjar menegaskan aksi ini dipicu oleh akumulasi kekecewaan terhadap maraknya pelanggaran hak pekerja di lapangan.

Ada empat poin tuntutan utama yang disuarakan oleh kelompok buruh dalam pertemuan tersebut. Tuntutan itu meliputi penghapusan jam kerja 12 jam sehari tanpa kesepakatan tertulis, penolakan sistem pergeseran hari libur sepihak, penghapusan upah borongan pada hari libur nasional, serta penghapusan sistem kerja alih daya atau outsourcing.

Selain tuntutan regulasi, audiensi juga menyoroti kasus kecelakaan kerja fatal yang menimpa seorang buruh PT Alba pada 12 November lalu. Pekerja yang baru bekerja sekitar satu tahun tersebut harus diamputasi pada kaki kanan bagian paha akibat tergilas forklift dan mengalami cacat permanen.

Ketua Sarbumusi, Toni Rustaman, menyatakan pihak perusahaan maupun penyedia outsourcing belum memberikan hak jaminan kecelakaan kerja atau santunan yang sesuai. Korban baru menerima pembayaran upah selama tiga bulan dari janji enam bulan, dengan sistem dicicil sebesar Rp1 juta per dua minggu.

Kondisi lambatnya penanganan dari pihak bertanggung jawab mendorong para buruh melakukan penggalangan dana swadaya sebagai solidaritas. Situasi tersebut memicu kritik keras dari Anggota Komisi I DPRD Kota Banjar, Dalijo, yang meminta Disnaker tidak hanya pasif menunggu laporan di kantor.

"Ayo koordinasi dengan anggota DPRD, kita cek ke sana, kita proses. Kita ini pelayan masyarakat, mari kita layani dengan baik," tegas Dalijo, Anggota Komisi I DPRD Kota Banjar.

Dalijo mendesak agar aparatur sipil negara dan para wakil rakyat lebih aktif turun ke lapangan untuk membela keadilan bagi masyarakat. Setelah melayangkan kritik tersebut, ia kembali memberikan penekanan terhadap tanggung jawab kedewanan.

"Anggota DPRD juga harus mau turun ke lapangan, jangan hanya diam saja. Kita tuntut keadilan dan kebenaran untuk masyarakat Banjar," imbuh Dalijo, Anggota Komisi I DPRD Kota Banjar.

Merespons aduan tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kota Banjar, H. Annur, menyatakan dukungannya terhadap aspirasi buruh mengenai pembatasan waktu kerja delapan jam demi kesehatan pekerja. Komisi I berencana memanggil resmi Disnaker Kota Banjar serta mengagendakan inspeksi mendadak gabungan.

Pihak DPRD menilai persoalan di PT Alba mengindikasikan adanya tumpang tindih kepemilikan operasional perusahaan di dalam kawasan industri. H. Annur menyatakan penyelesaian masalah ini membutuhkan langkah koordinasi lintas sektoral yang menyeluruh.

"Kita harus selesaikan sampai ke akarnya. Mana hal yang harus diselesaikan oleh Dinas Tenaga Kerja, dan mana hal terkait perizinan yang harus diselesaikan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH)," kata H. Annur, Ketua Komisi I DPRD Kota Banjar.

Langkah evaluasi ini diambil untuk memastikan seluruh kepatuhan regulasi oleh pelaku industri di wilayah tersebut. Pihak legislatif berkomitmen mengawal penegakan aturan ketenagakerjaan secara tegas.

"Kita pastikan semua perusahaan yang beroperasi di Banjar mematuhi aturan baku," pungkas H. Annur, Ketua Komisi I DPRD Kota Banjar.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed