DPRD DKI Jakarta Bahas Revisi Tarif Parkir Berbasis Zonasi
Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD DKI Jakarta tengah membahas skema tarif parkir baru berbasis zonasi yang berkisar antara Rp3.000 hingga Rp15.000 per jam untuk motor dan Rp6.000 hingga Rp60.000 per jam untuk mobil pada Jumat (21/8/2026).
Rencana penyesuaian biaya perparkiran tersebut digodok dalam revisi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah guna menggantikan Pergub Nomor 120 Tahun 2012 dan Pergub Nomor 31 Tahun 2017.
Penerapan batas tarif tersebut nantinya disesuaikan berdasarkan nilai ekonomi kawasan, seperti wilayah SCBD, Senopati, Kemang, Pantai Indah Kapuk, Gunawarman, Menteng, dan Pondok Indah yang dialokasikan memiliki tarif lebih tinggi dibandingkan wilayah pinggiran Jakarta.
"Pembahasan di Bapemperda masih dibahas mengenai berupa tarif ambang batas bawah dan batas atas," kata Jupiter saat dihubungi Kompas.com, Jumat (21/8/2026).
Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta yang juga Ketua Fraksi NasDem itu menyampaikan perkiraan perubahan tarif berkala yang dapat terjadi dalam kurun waktu tertentu.
"Setiap tahun akan ada kenaikan," ujar dia.
Meskipun pembahasan aturan batas tarif sedang berjalan, pihak legislatif menyatakan sikap ketidaksetujuan terhadap potensi beban biaya tambahan yang akan dialami oleh masyarakat pengguna jalan.
"Untuk motor dari Rp3.000 sampai Rp15.000. Untuk mobil tarifnya dari Rp6.000 sampai Rp60.000 per jam," kata Jupiter yang juga Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI itu, Jakarta, Jumat 21 Agustus 2026.
Ia menekankan bahwa kondisi ekonomi warga saat ini masih dalam tahap pemulihan sehingga peningkatan Pendapatan Asli Daerah tidak sepatutnya membebankan masyarakat.
"Saya menolak rencana kenaikan tarif parkir yang pada akhirnya akan membebani masyarakat," ujarnya.
Kebijakan perparkiran diharapkan mempertimbangkan daya beli warga Jakarta, khususnya bagi penduduk di area pinggiran kota yang bergantung pada moda transportasi harian.
"Kita harus melihat kondisi masyarakat. Jangan sampai kebijakan yang dibuat justru semakin mencekik dan menambah beban warga," ujarnya.
DPRD DKI mendorong Pemprov DKI Jakarta agar memfokuskan strategi pada perbaikan sistem perparkiran berbasis digital yang terintegrasi real-time guna mencegah kebocoran retribusi kas daerah.
"Jangan sampai kebijakan peningkatan PAD justru dilakukan dengan menambah beban masyarakat melalui kenaikan tarif parkir," kata Jupiter dalam keterangannya dikutip Jumat, 21 Agustus 2026.
Sistem terpadu dinilai perlu mengintegrasikan data dari PTSP, Dishub, Bapenda, BPAD, hingga Satpol PP agar seluruh transaksi perparkiran dapat dipantau secara transparan.
"Setiap rupiah pendapatan parkir harus dapat ditelusuri. Tidak boleh ada lagi ruang bagi kebocoran PAD," ujar Jupiter.
Penyediaan kantong parkir resmi dari optimalisasi lahan milik Pemprov DKI serta penertiban bangunan HGB di atas lahan HPL turut menjadi solusi alternatif untuk mendongkrak pendapatan.
"Artinya, satu aset bisa memberikan manfaat ekonomi berulang bagi daerah tanpa harus terus-menerus menaikkan beban masyarakat," ujarnya.
Pemerintah daerah juga disarankan mengoptimalkan potensi komersial aset lain seperti media iklan videotron serta melakukan tindakan tegas terhadap praktik parkir liar di badan jalan.
"Jangan menjadikan masyarakat sebagai sumber utama ketika pemerintah membutuhkan tambahan PAD," katanya.
Upaya pembenahan manajemen perparkiran secara menyeluruh diyakini mampu mendongkrak penerimaan daerah tanpa perlu menetapkan kenaikan biaya parkir bagi warga.
“Jalan keluarnya bukan menaikkan tarif, tetapi memperbaiki tata kelola,” ujarnya.
Di sisi lain, Pemprov DKI melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perhubungan terus memperluas digitalisasi pembayaran parkir di ruas jalan ibu kota dari 31 titik menuju target 75 titik pada tahun 2026.
“Langkah yang kami lakukan antara lain mengembangkan lokasi parkir baru, mendorong pembayaran non-tunai, meningkatkan peralatan perparkiran, serta memperkuat pengawasan kepatuhan atas izin penyelenggaraan perparkiran,” ujar Budi, dikutip dari Media Indonesia, Rabu, 19 Agustus 2026.
Langkah perbaikan penataan layanan parkir resmi ini disiapkan seiring perubahan skema kerja sama swasta dari sistem setoran tetap menjadi pembagian hasil minimum fixed income dan persentase.
"Ini sekaligus mempersempit ruang praktik parkir liar yang selama ini merugikan masyarakat dan daerah," kata Budi.
Selain masalah tata kelola Pemprov, pengamat transportasi Azas Tigor Nainggolan mencatat keberadaan parkir liar di badan jalan berpotensi menghilangkan penerimaan APBD Jakarta hingga Rp5,4 miliar.
“Jika parkir liar itu diatur dan diawasi pengelolaannya maka menjadi parkir resmi dan menghasilkan retribusi sebagai potensi pendapatan bagi APBD Jakarta,” kata pengamat transportasi, Azas Tigor Nainggolan, seperti dikutip, kemarin.
Berdasarkan data Dinas Perhubungan DKI Jakarta, tarif parkir mobil di Jakarta saat ini sebesar Rp5.000 per jam, sedangkan motor sebesar Rp2.000 per jam dan bus atau truk sebesar Rp8.000 hingga Rp12.000 per jam.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow