DPRD Sulsel Minta Disdik Hentikan Pemaksaan Mundur Ratusan Kepala Sekolah

Smallest Font
Largest Font

Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan meminta Dinas Pendidikan setempat menghentikan instruksi penandatanganan surat pengunduran diri bagi ratusan kepala SMA dan SMK sederajat pada Jumat (12/6/2026). Langkah tersebut diambil setelah 326 kepala sekolah dilaporkan terseret kasus dugaan penerimaan cashback pengadaan buku dari Dana Bantuan Operasional Sekolah.

Permintaan penghentian pemaksaan mundur ini disampaikan usai rapat dengar pendapat di Kompleks Dinas Bina Marga Kota Makassar yang membahas polemik tersebut bersama Kepala Dinas Pendidikan Sulsel. Dewan menilai persoalan administrasi ini semestinya diselesaikan tanpa menimbulkan kegaduhan di lingkungan pendidikan.

Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah, menegaskan agar instansi terkait segera mencari solusi yang bijak demi menjaga kenyamanan kerja para tenaga pendidik. Anggota fraksi Partai Gerindra ini menambahkan bahwa seluruh kepala sekolah yang terlibat sebenarnya sudah memulihkan kerugian negara.

"Kita menyarankan ke Kepala Dinas untuk dibicarakan baik-baik, dicarikan solusinya secara baik, supaya tidak ada riak-riak di luar, isu-isu di luar yang beredar ke mana-mana terkait isu pemberhentian kepala sekolah atau pemaksaan kepala sekolah mengundurkan diri," ujar Andi Tenri Indah, Ketua Komisi E DPRD Sulsel.

Pihak legislatif berharap kebijakan yang diambil tidak membebani psikologis para guru yang sedang mengawal agenda sekolah. Langkah penyelesaian internal secara persuasif dinilai jauh lebih efektif untuk meredam polemik.

"Mereka sudah mengembalikan jadi persoalannya temuan BPK sudah selesai," ungkap Andi Tenri Indah, Ketua Komisi E DPRD Sulsel.

Melalui penyelesaian yang tepat, para pimpinan sekolah diharapkan bisa kembali fokus menjalankan roda pendidikan. Kenyamanan dalam lingkungan kerja menjadi poin utama yang disuarakan oleh dewan.

"Jadi harapannya Komisi E mungkin agar menciptakan suasana kerja yang lebih nyaman, dicarikan solusinya supaya mereka kepala sekolah nyaman juga bekerja di sekolah, merasa juga tidak terbebani," pungkas Andi Tenri Indah, Ketua Komisi E DPRD Sulsel.

Di sisi lain, Dinas Pendidikan Sulsel memaparkan kronologi pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan yang mendeteksi aliran dana tidak sah dari distributor buku sejak November lalu. Penemuan ini bergulir dalam dua gelombang pemeriksaan hingga mencakup ratusan sekolah.

"Berdasarkan hasil temuan itu terdapat ada beberapa teman-teman, sekitar 120-an pada saat pertama itu yang dianggap ada penerimaan hadiah. Kalau diistilahkan BPK itu cashback. Dengan nilai-nilai yang sudah tertera. 128 sekolah. Ini tahap satu," kata Andi Iqbal Najamuddin, Kepala Dinas Pendidikan Sulsel.

Laporan hasil audit tersebut kemudian dikoordinasikan bersama jajaran pimpinan daerah untuk dirumuskan tindakan lanjutnya. Berdasarkan pemeriksaan lanjutan, jumlah penemuan kasus serupa terus bertambah secara signifikan.

"Ketika tahap pertama ini selesai, tahap kedua ada lagi 198 kepala sekolah. Kasusnya juga sama," katanya Andi Iqbal Najamuddin, Kepala Dinas Pendidikan Sulsel.

Otoritas pendidikan daerah mengkategorikan tindakan para kepala sekolah tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang jabatan. Rapat koordinasi pun digelar bersama Inspektorat serta Badan Kepegawaian Daerah guna mengkaji sanksi yang sesuai.

"Kami menganggap bahwa ini adalah pelanggaran, sudah jadi temuan yang menyalahgunakan kewenangan, masuk dalam ranah ini," kata Andi Iqbal Najamuddin, Kepala Dinas Pendidikan Sulsel.

Pemerintah provinsi sempat mempertimbangkan sanksi berat melalui jalur Aparat Pengawasan Intern Pemerintah. Namun, proses pemeriksaan khusus tersebut diprediksi akan menjatuhkan karier pegawai yang bersangkutan secara permanen.

"Kami mendiskusikan dengan teman-teman BKD, inspektorat, kalau dilakukan pemeriksaan khusus, tentu ini akan mengacu kepada pelanggaran berat. Pasti otomatis itu pemberhentian," katanya Andi Iqbal Najamuddin, Kepala Dinas Pendidikan Sulsel.

Formulasi pengunduran diri sukarela akhirnya ditawarkan sebagai opsi penyelematan status aparatur sipil negara mereka. Kendati demikian, tidak ada perwakilan kepala sekolah yang menghadiri rapat dengar pendapat bersama DPRD Sulsel tersebut.

"Makanya pada waktu itu sepakatlah kami menyampaikan semua kepada kepala sekolah bahwa ini pilihan. Ada kebijakan ketika diminta pemberhentian sendiri, hal ini akan berdampak pada status kepegawaiannya," katanya Andi Iqbal Najamuddin, Kepala Dinas Pendidikan Sulsel.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed