DPRD Sulsel Desak Penghentian Desakan Mundur Ratusan Kepala Sekolah
Komisi E DPRD Sulawesi Selatan mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan untuk segera menghentikan kebijakan permintaan surat pernyataan pengunduran diri terhadap ratusan kepala SMA dan SMK Negeri dalam rapat dengar pendapat di Makassar pada Jumat, 12 Juni 2026.
Langkah kedewanan ini diambil setelah munculnya polemik dugaan pemaksaan mundur terhadap 326 kepala sekolah menjelang Penerimaan Murid Baru 2026/2027. Berdasarkan data yang terungkap, permintaan mundur tersebut terbagi dalam dua tahap, yakni 128 kepala sekolah pada tahap pertama dan 198 kepala sekolah pada tahap kedua.
Kebijakan penandatanganan draf pengunduran diri oleh Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan ini dipicu oleh Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan terkait penggunaan anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah di sejumlah sekolah.
"Yang tahap pertama itu ada 128 kepala sekolah, yang tahap kedua ada 198 kepala sekolah, hampir 500-an lebih. Itu disarankan untuk membuat pernyataan pengunduran diri oleh Dinas Pendidikan," kata Andi Tenri saat ditemui usai RDP di Gedung DPRD Sulsel, sebagaimana dilansir dari Kompas.com.
Ketua Komisi E DPRD Sulawesi Selatan, Andi Tenri Indah, menjelaskan bahwa pangkal persoalan ini murni bersumber dari hasil audit berkala yang dilakukan oleh tim BPK terhadap pertanggungjawaban para kepala sekolah.
"Jadi ini pemberhentian kepala sekolah ini diawali karena adanya temuan BPK. Untuk stop karena adanya temuan BPK. Tapi temuan BPK itu sudah dikembalikan oleh kepala sekolah," bebernya.
Andi Tenri Indah menambahkan bahwa esensi dari kebijakan pengunduran diri tersebut sebenarnya bermaksud baik agar para tenaga pendidik dapat fokus pada proses belajar mengajar.
"Sebenarnya maksud tujuan kepala dinas melakukan itu atau salah satu orang dinas melakukan itu tujuannya sih sebenarnya baik. Karena sekarang itu pemerintah pusat dan BPK itu fokus di sekolah, mungkin peningkatan kapasitas kepala sekolah. Sebagai pembimbing murid di salah satu sekolah," ujarnya memaparkan.
Meskipun demikian, politisi Partai Gerindra tersebut menyarankan agar tekanan untuk menandatangani surat pengunduran diri itu disetop karena seluruh temuan kerugian administrasi telah diselesaikan ke kas daerah.
"Jadi kami menyarankan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan untuk memberhentikan surat pernyataan mengundurkan diri," ucap srikandi DPRD Sulsel itu.
Pihak legislatif menilai persoalan ini sudah selesai secara hukum administrasi lantaran para kepala sekolah bersikap kooperatif selama pemeriksaan.
"Temuannya itu ya terkait penggunaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) itu yang didapat pertemuan dari BPK," ungkapnya.
DPRD Sulawesi Selatan juga memanggil sejumlah kepala sekolah dalam rapat tersebut, namun mereka tidak hadir sehingga forum hanya mendengarkan penjelasan dari Dinas Pendidikan.
"Jadi kami menganggap itu sudah clear dan tidak perlu ada dibuat pernyataan mengundurkan diri. Terus BPK menyarankan untuk mengembalikan temuan tersebut dan sudah dikembalikan oleh kepala sekolah," tuturnya.
Melalui laporan Antaranews.com, Andi Tenri Indah kembali menegaskan bahwa rekomendasi pengembalian dari BPK telah dipenuhi sepenuhnya oleh para kepala sekolah dan diakui oleh pihak dinas.
"Kami saran dan rekomendasi agar penandatanganan surat pernyataan pengunduran diri kepala sekolah itu dihentikan. Kami meminta Kepala Dinas Pendidikan membicarakan persoalan ini baik-baik, agar tidak menimbulkan riak maupun isu negatif terkait dugaan pemaksaan kepsek untuk mundur," ujar Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah, di Makassar, Jumat.
Andi Tenri Indah menyatakan bahwa Dinas Pendidikan harus mencari jalan keluar yang bijak tanpa merugikan pihak mana pun demi kenyamanan kerja para guru.
"Temuan itu sudah dikembalikan oleh kepala sekolah, bahkan hal ini diakui oleh Kepala Dinas Pendidikan. Jadi, kami menganggap persoalan tersebut sudah selesai, dan tidak perlu ada surat pernyataan pengunduran diri yang dibuat lagi oleh kepsek," kata Andi Tenri menegaskan.
Selanjutnya, hasil pembahasan dalam rapat dengar pendapat ini akan dilaporkan langsung kepada Gubernur Sulawesi Selatan selaku Pejabat Pembina Kepegawaian, seperti dilaporkan Sulselsatu.com.
"Komisi E merekomendasikan agar surat pernyataan pengunduran diri kepada kepala sekolah dihentikan. Kami menyarankan kepada Kepala Dinas Pendidikan untuk membicarakan persoalan ini dengan baik agar tidak menimbulkan riak maupun berbagai isu di tengah masyarakat terkait pemberhentian atau dugaan pemaksaan pengunduran diri kepala sekolah," kata Indah.
Indah menyatakan bahwa situasi kerja yang tenang sangat dibutuhkan oleh kepala sekolah agar kualitas pendidikan di Sulawesi Selatan tetap terjaga.
"Temuan BPK itu rata-rata sudah dikembalikan oleh kepala sekolah dan hal itu juga diakui oleh Kepala Dinas Pendidikan. Karena sudah ada pengembalian dan perbaikan, kami menganggap persoalan itu sudah clear," ujarnya.
Komisi E berharap Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan memberikan jaminan kepastian posisi kepada para kepala sekolah yang telah beriktikad baik memulihkan kerugian negara.
"Harapannya tentu dicarikan solusi yang terbaik supaya kepala sekolah tetap nyaman bekerja dan tidak merasa terbebani. Apalagi mereka sudah melakukan perbaikan dan memenuhi rekomendasi yang diberikan," katanya.
Merespons rekomendasi DPRD, Kepala Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan, Iqbal Najamuddin, mengonfirmasi bahwa sejauh ini tidak ditemukan adanya indikasi penggelapan dana BOS.
"Sejauh ini tidak ada indikasi penggelapan dana BOS. Istilah penggelapan baru bisa digunakan jika ada hasil pemeriksaan berkekuatan hukum yang menyatakannya. Kalau sudah mengarah ke proses hukum, itu bukan ranah dan kewenangan saya. Yang jelas, kami mengikuti aturan serta kebijakan yang berlaku," kata Iqbal.
Iqbal Najamuddin menjelaskan bahwa draf pengunduran diri tersebut diajukan sebagai salah satu opsi bagi kepala sekolah yang tidak mencapai target evaluasi kinerja dan integritas berdasarkan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.
"Persetujuan terhadap surat pengunduran diri itu belum dikeluarkan. Mekanisme untuk kepala sekolah diatur dalam peraturan menteri, sebab jabatan itu adalah tugas tambahan. Evaluasi dari Disdik, Inspektorat, dan BKD masih berjalan.
Memang ada evaluasi kinerja dan integritas yang tidak tercapai. Jika diberhentikan karena pelanggaran berat pasti ada catatan buruk, tetapi jika mundur atas permintaan sendiri, tidak ada catatan," kata Iqbal.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow