Bareskrim Tahan Eks Petinggi OJK Terkait Kasus Dana Syariah

Smallest Font
Largest Font

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri resmi menahan mantan pejabat Otoritas Jasa Keuangan berinisial FH pada Sabtu, 20 Juni 2026, atas dugaan investasi fiktif dan penggelapan dana PT Dana Syariah Indonesia.

"Telah dilakukan upaya paksa penahanan terhadap satu orang tersangka baru dalam penanganan perkara PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI), yaitu Tersangka FH, di Rutan Bareskrim Polri untuk kepentingan penyidikan," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak.

Penahanan ini dilakukan setelah FH menjalani proses pemeriksaan intensif oleh tim penyidik di markas Bareskrim Polri.

"Pemeriksaan terhadap Tersangka FH berlangsung kurang lebih selama 8 jam. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan sebanyak 79 pertanyaan kepada Tersangka yang didampingi oleh kuasa hukumnya," jelas Ade Safri.

Langkah penegakan hukum ini dibarengi dengan upaya pelacakan aset milik tersangka demi mengembalikan kerugian para investor.

"Tim penyidik akan terus mengoptimalkan dan mengintensifkan penelusuran aset, berkoordinasi dengan PPATK, OJK, serta lembaga terkait lainnya seperti Korlantas Polri dan BPN dalam rangka optimalisasi pemulihan kerugian para korban (asset recovery)," tegas Ade Safri.

Selain penelusuran aset, kepolisian juga membuka ruang bagi para korban untuk menuntut ganti rugi secara resmi.

"Penyidik terus berkoordinasi efektif dengan JPU dan LPSK terkait proses permohonan restitusi yang diajukan para korban kepada LPSK. Kami memfasilitasi agar hak-hak korban dapat terpenuhi dan terakomodir," pungkas Ade Safri.

Berdasarkan catatan rekam jejaknya, FH diketahui pernah mendirikan serta menduduki jabatan struktural di sejumlah korporasi.

"(FH) Mendirikan dan menjabat pada beberapa perusahaan afiliasi lain yaitu Komisaris PT MBI, Direktur Utama PT ITM, Komisaris PT DPL, dan pemegang saham mayoritas pada PT BA, PT SFU dan PT SRU," kata Brigjen Ade Safri.

Tersangka juga disinyalir memiliki peran strategis dalam menyokong kebutuhan pendanaan bagi operasional perusahaan tersebut.

"(FH) aktif mencari dan merekomendasikan relasi atau calon pemodal atau super lender untuk PT DSI," jelas Ade Safri.

Penyidik menetapkan masa penahanan awal terhadap FH guna kelancaran proses pemberkasan perkara.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka FH, kemudian dilakukan upaya paksa penahanan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan, mulai 19 Juni sampai dengan 8 Juli 2026 untuk kepentingan penyidikan," kata Ade Safri sebagaimana dilansir dari theeconopost.com.

Keterlibatan FH terendus karena dirinya diduga mengetahui skema promosi proyek yang tidak pernah ada di platform digital perusahaan.

"Yang bersangkutan juga aktif mengikuti berbagai kegiatan yang diselenggarakan PT DSI," ujar Ade Safri.

Keputusan penahanan ini diambil setelah melalui serangkaian gelar perkara dan pemeriksaan formal yang bersangkutan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka FH, kemudian dilakukan upaya paksa penahanan di Rutan Bareskrim Polri," kata Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak seperti dikutip dari rmol.id.

Kerugian dalam kasus penyaluran investasi fiktif yang berlangsung dari tahun 2018 hingga 2025 ini dilaporkan mencapai Rp 2,4 triliun dengan belasan ribu korban.

"Tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri akan terus mengoptimalkan dan mengintensifkan penelusuran aset (asset tracing), berkoordinasi dengan PPATK dan OJK serta lembaga/Instansi terkait lainnya (Korlantas Polri dan BPN) dalam rangka mengoptimalkan pemulihan kerugian para korban (asset recovery). Penyidik juga akan terus berkoordinasi efektif dengan JPU dan LPSK terkait proses permohonan restitusi yang diajukan oleh para korban perkara PT. DSI," tegas Ade Safri.

Hingga saat ini, Bareskrim Polri telah menetapkan lima orang tersangka perorangan dalam perkara ini, termasuk TA, MY, ARL, dan AS, di mana berkas beberapa tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21 dan diserahkan ke Kejaksaan Agung.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed