E Jean Carroll Terima 5 6 Juta Dolar AS Dari Donald Trump
Penulis E. Jean Carroll resmi menerima dana ganti rugi sebesar 5,625 juta dolar AS dari Donald Trump pada 9 Juli 2026. Pembayaran tersebut dilakukan melalui rekening escrow yang diawasi pengadilan federal New York setelah Mahkamah Agung AS menolak permohonan banding Trump.
Dana tersebut diserahkan tiga tahun setelah juri mendapati Trump bersalah atas pelecehan seksual dan pencemaran nama baik terhadap Carroll. Hakim Pengadilan Distrik AS Lewis A. Kaplan memerintahkan pencairan dana tersebut yang telah mencakup bunga selama tiga tahun.
Tim kuasa hukum Carroll menegaskan bahwa kliennya berhak menyimpan uang ganti rugi tersebut karena putusan pengadilan sudah bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
"Tiga tahun lalu, sembilan anggota juri secara bulat menyatakan Presiden Trump bersalah atas penyerangan seksual dan pencemaran nama baik terhadap E. Jean Carroll," kata Roberta Kaplan, pengacara Carroll.
"Hari ini, kami dengan senang hati melaporkan bahwa dia telah menerima pembayaran ganti rugi yang dimenangkan dari putusan juri tersebut," kata Roberta Kaplan.
"Tergugat telah kalah di hadapan juri, pengadilan distrik, panelis Putaran Kedua secara bulat, seluruh Putaran Kedua secara en banc, dan Mahkamah Agung Amerika Serikat. Dia menyetujui — dalam kesepakatan tertulis — bahwa Carroll dapat mengambil ganti rugi setelah permohonan certiorarinya ditolak. Itu sudah terjadi. Carroll tidak boleh dibuat menunggu lebih lama lagi," kata tim pengacara Carroll.
"Namun alih-alih menerima kenyataan bahwa dia telah kalah, [Trump] justru melakukan serangkaian manuver untuk secara putus asa menunda pembayaran," kata pengacara Carroll.
"Namun Tergugat sekarang menuntut ganti rugi lain yang belum pernah terjadi sebelumnya. … Putusan di sini sudah final, uangnya sudah dicairkan, dan Carroll berhak menyimpannya," kata tim hukum Carroll.
Tim pengacara Carroll menyoroti tuduhan pencemaran nama baik yang terus diulangi oleh pihak Trump hingga saat ini.
"Sebuah efek domino," kata pengacara Carroll.
Pernyataan tersebut memicu "pelecehan yang berlanjut dan masif sebagai akibat dari pernyataan ini, termasuk ancaman pembunuhan serta ancaman cedera fisik lainnya," kata tim hukum Carroll.
"Satu-satunya alasan untuk peninjauan kembali pada dasarnya sudah diajukan ke Mahkamah Agung saat mereka menolak certiorari," kata pengacara Carroll.
Sementara itu, pihak Donald Trump mengajukan permohonan darurat untuk memaksa Carroll mengembalikan uang tersebut ke rekening escrow sembari menunggu peninjauan kembali oleh Mahkamah Agung.
"melanjutkan perlawanan terhadap Kasus Persenjataan dan Lawfare ini terhadap saya, termasuk klaim Pencemaran Nama Baik yang konyol, dengan seluruh kekuatan dan daya saya," kata Donald Trump.
"Kasus ini sebenarnya menyerang Amerika Serikat, dan semua yang diwakilinya, dan tidak boleh dibiarkan terjadi pada Presiden lain, atau Calon Presiden!" kata Donald Trump.
Selain kasus ganti rugi 5,6 juta dolar AS ini, Trump juga masih menghadapi gugatan pencemaran nama baik kedua dari Carroll dengan nilai ganti rugi yang jauh lebih besar mencapai 83,3 juta dolar AS.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow