Gojek Pangkas Komisi GoRide Menjadi Delapan Persen di Jakarta
PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk resmi memotong potongan platform bagi hasil layanan GoRide menjadi delapan persen di Jakarta pada Selasa (19/5/2026) demi mematuhi Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
Kebijakan baru yang disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto tersebut membuat para pengemudi ojek daring kini berhak memperoleh pendapatan sebesar 92 persen dari setiap perjalanan. Penyesuaian regulasi ini diiringi dengan keputusan Gojek untuk menghentikan skema langganan mitra pengemudi pada layanan GoRide Hemat.
"Kami menyambut baik arah kebijakan pemerintah untuk menciptakan ekosistem transportasi digital yang lebih adil dan berkelanjutan," ujar Hans Patuwo, Direktur Utama/CEO PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk dalam konferensi pers.
Pihak manajemen GoTo menegaskan komitmen penuh korporasi dalam menjalankan regulasi perlindungan pekerja transportasi daring tersebut meski membawa perubahan operasional yang masif.
"Pertama, Gojek akan menjalankan arahan Bapak Presiden terkait Perpres Nomor 27 Tahun 2026. Kami berkomitmen untuk menyesuaikan skema bagi hasil di mana 92 persen dari setiap perjalanan GoRide akan menjadi hak pengemudi. Ini adalah perubahan yang cukup besar untuk kami," kata Hans Patuwo.
Manajemen mengakui adanya potensi penurunan pendapatan bagi perusahaan, namun langkah ini dipandang positif sebagai investasi bisnis jangka panjang.
"Pendapatan Gojek dari layanan GoRide yang selama ini banyak dikenal dengan nama Gojek akan mengalami penurunan. Namun, kami melakukannya dengan penuh keyakinan bahwa ini adalah hal yang benar dan sebagai investasi jangka panjang untuk masa depan yang lebih sehat dan lebih baik untuk semua pihak," tegas Hans Patuwo.
Terkait tarif di sisi konsumen, Gojek memastikan harga dasar perjalanan untuk layanan reguler tidak akan mengalami kenaikan.
"Ada dua layanan GoRide. Penggunaan terbanyak saat ini ada di layanan GoRide reguler. Untuk itu, kami akan mengatur agar tidak ada perubahan harga yang dibayar oleh konsumen untuk layanan GoRide reguler," jelas Hans Patuwo.
Stabilitas tarif konsumen ini diharapkan dapat mempertahankan konsistensi jumlah pemesanan harian bagi para mitra pengemudi.
"With begini, kami berharap jumlah order dari konsumen akan tetap terjaga dan berkelanjutan, dan pendapatan total bagi mitra pengemudi juga bisa lebih baik," tambah Hans Patuwo.
Selain penyesuaian komisi GoRide reguler, Hans Patuwo memaparkan kronologi penerapan sistem langganan GoRide Hemat yang awalnya diuji coba secara terbatas sejak November 2025 sebelum diperluas ke seluruh Indonesia pada Februari 2026.
"Di bulan November 2025, Gojek mulai uji coba dalam skala terbatas skema langganan GoRide Hemat untuk mitra driver. GoRide Hemat adalah layanan GoRide kita yang kedua, selain GoRide reguler. Demikian, di bulan Februari 2026, skema ini diperluas ke GoRide Hemat seluruh Indonesia," ujar Hans Patuwo.
Kajian mendalam yang dilakukan setelah tiga bulan masa implementasi menunjukkan perlunya penyeimbangan formula demi kesejahteraan pengemudi.
"Setelah berjalan tiga bulan, kami melakukan kajian mendalam, dan menemukan bahwa skema langganan ini perlu keseimbangan yang lebih baik bagi kesejahteraan mitra pengemudi," jelas Hans Patuwo.
Oleh karena itu, skema langganan resmi dihentikan dan tarif GoRide Hemat ke depannya bakal menerapkan sistem bagi hasil komisi delapan persen.
"Oleh karena itu, kami memutuskan untuk menghentikan program langganan tersebut, efektif dalam waktu dekat. Ke depannya, GoRide Hemat juga akan mengikuti sistem bagi hasil 8% seperti GoRide reguler," ujarnya.
Perubahan mekanisme pada GoRide Hemat ini dipastikan memicu penyesuaian tarif bagi konsumen, namun manajemen berjanji besarannya akan tetap terukur.
"Dampak dari ini, khususnya hanya untuk layanan GoRide Hemat, akan ada penyesuaian harga konsumen secara sangat terbatas. Kami memastikan bahwa penyesuaian ini dilakukan secara terukur dan tetap mengutamakan keterjangkauan bagi masyarakat," tegasnya.
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto sebelumnya telah mengumumkan penerbitan aturan perlindungan bagi pekerja transportasi online ini dalam momentum perayaan Hari Buruh Internasional.
"I telah tanda tangan Peraturan Presiden Nomor 27 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Yang tadi saya bicara, harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberi BPJS Kesehatan, asuransi kesehatan," ujar Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia.
Kepala Negara menjamin adanya pergeseran porsi pembagian pendapatan ekonomi yang lebih menguntungkan para pengemudi ojek online.
"Juga tadi pembagian pendapatan dari 80% untuk pengemudi sekarang menjadi minimal 92% untuk pengemudi," lanjut Prabowo Subianto.
Merespons terbitnya regulasi tersebut, Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia meminta seluruh perusahaan aplikator segera menyelaraskan potongan komisi mereka.
"Jika ada aplikator yang membebankan potongan lebih dari 8 persen, itu jelas melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh Presiden. Bagi kami di Garda, tindakan semacam itu sama saja dengan melakukan pungutan liar yang terselubung," jelas Igun Wicaksono, Ketua Umum Garda Indonesia.
Garda Indonesia juga mendirikan posko pengaduan digital guna memantau kepatuhan seluruh aplikator transportasi online di lapangan.
"Kami membuka pintu lebar-lebar bagi siapa saja yang menemukan praktik pemotongan komisi yang melebihi ketentuan. Semua laporan yang masuk akan kami proses dan verifikasi secara cermat sebelum mengambil langkah selanjutnya," ujar Igun Wicaksono.
Asosiasi memperingatkan konsekuensi hukum yang melekat apabila penyedia aplikasi mengabaikan batas maksimal potongan platform.
"Setiap tindakan pungli pasti memiliki implikasi hukum. Kami sangat berharap pemerintah dapat hadir secara konkret dalam menegakkan hukum jika memang ditemukan bukti kuat adanya pelanggaran oleh pihak aplikator," tegas Igun Wicaksono.
Di sisi lain, jajaran manajemen GoTo menyatakan detail lini masa implementasi penuh di lapangan masih menunggu dokumen aturan turunan yang lebih rinci dari pemerintah.
"Mengenai detail implementasi, detail plan-nya ini, kita masih menunggu juga Perpres secara detail. Kita juga terus berkomunikasi, berdialog gitu ya sepanjang ini. Jadi nanti kita kepengennya pada saat kita memberikan implementasi timeline ini sekalian barengan. Jadi biar gak putus-putus berfase-fase. Mudah-mudahan secepatnya ini bisa apa namanya dilaksanakan," ujar Chaterine Hindra Sutjahyo, Wakil Direktur Utama GoTo.
Sebagai langkah pelengkap, Gojek mengumumkan peluncuran program apresiasi bagi mitra berupa empat skema perlindungan kesejahteraan serta tujuh program baru yang mencakup jaminan sosial dan beasiswa pendidikan sarjana.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow