Gus Alex Diduga Rangkap Jabatan Dewas BPKH dan Stafsus Menag

Smallest Font
Largest Font

Persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026), mengungkap fakta bahwa terdakwa Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex diduga merangkap jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji sekaligus Staf Khusus Menteri Agama. Pengungkapan dugaan rangkap jabatan tersebut mengemuka saat Kepala BPKH Fadlul Imansyah dan Deputi Keuangan BPKH Irwanto dihadirkan oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi di persidangan. Fadlul Imansyah mengonfirmasi dalam kesaksiannya bahwa Ishfah telah dilantik dan tercatat secara resmi sebagai anggota Dewan Pengawas BPKH mewakili unsur Kementerian Agama sejak 17 Oktober 2022 hingga Oktober 2024.

"Seingat saya sudah menjadi stafsus menteri, baru masuk BPKH. SK BPKH-nya untuk dewan pengawas memang ada nama beliau. Sejak 17 Oktober 2022 sampai Oktober 2024," ujar Kepala BPKH Fadlul Imansyah.

Fadlul menjelaskan bahwa dari total tujuh anggota Dewan Pengawas BPKH, lima orang berasal dari perwakilan masyarakat, sedangkan dua orang lainnya merupakan utusan pemerintah, yakni Kementerian Agama yang diisi Ishfah dan Kementerian Keuangan yang diwakili Firmansyah N Nazaroedin. "Iya," kata Fadlul Imansyah saat jaksa memastikan apakah terdakwa tetap merangkap jabatan sebagai staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas selama bertugas di Dewan Pengawas BPKH.

Fadlul menambahkan bahwa pihak BPKH tidak memegang dokumen surat keputusan penetapan terdakwa sebagai staf khusus menteri. "Saya kurang paham itu, Pak. Status apakah pada saat itu masih sebagai staf di Menteri Agama. Cuma memang kami mendengar beliau adalah stafnya Menteri Agama," ujar Fadlul Imansyah.

Ia juga menegaskan ketidaktahuannya mengenai rincian SK staf khusus tersebut secara mendalam di hadapan majelis hakim. "Saya SK-nya, untuk yang staf khususnya saya enggak tahu ya, Pak. Tapi, kalau SK BPKH-nya, anggota Dewan Pengawas itu memang ada nama beliau," kata Fadlul Imansyah. Sementara itu, Deputi Keuangan BPKH Irwanto menerangkan perihal keabsahan posisi terdakwa serta kewenangan pengawasan yang melekat pada Dewan Pengawas BPKH, termasuk persetujuan rencana strategis, rencana kerja tahunan sebelum diajukan ke DPR, serta usulan penempatan investasi.

"Betul. Kami mendengar beliau stafnya Menteri Agama, tapi pas dia di BPKH saya kurang yakin apakah masih menjabat apa enggak," ujar Deputi Keuangan BPKH Irwanto.

Irwanto membenarkan status formal terdakwa dalam keanggotaan institusi pengelolaan keuangan tersebut saat ditanya oleh jaksa penuntut umum. "Dewan Pemgawas BPKH," kata Irwanto. Mengenai ruang lingkup pengawasan, Irwanto memaparkan rincian tugas pokok dan fungsi operasional Dewan Pengawas BPKH.

"Dewas (BPKH) itu, pertama, memberikan persetujuan terhadap rencana strategis perusahaan sebelum diajukan ke DPR, demikian juga menyetujui rencana kerja tahunan BPKH sebelum diajukan ke DPR, kemudian menyetujui usulan penempatan investasi BPKH, kemudian melakukan pengawasan melalui permintaan laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan haji dari badan pelaksana," ujar Irwanto.

Mengenai akses data nilai manfaat dana haji bagi jemaah reguler maupun khusus, Irwanto menyebut anggota dewas memiliki wewenang untuk meminta informasi tersebut. "Beliau bisa meminta," kata Irwanto.

Saat ditegaskan kembali oleh jaksa mengenai kebolehan akses data tersebut, saksi memberikan jawaban singkat. "Iya," ujar Irwanto.

Meski memiliki akses, Irwanto mengaku tidak pernah menerima permintaan informasi nilai manfaat secara langsung dari terdakwa. "Kalau dari Gus Alex langsung saya tidak pernah ada, tapi mungkin dari komite di dewas mungkin ada," kata Irwanto. Penjelasan serupa juga disampaikan oleh Fadlul saat dikonfirmasi oleh pihak penuntut umum dalam persidangan.

"Enggak, sepengetahuan saya enggak pernah," ujar Fadlul Imansyah.

Atas kesamaan keterangan kedua saksi dari jajaran BPKH tersebut, jaksa KPK memohon agar fakta tersebut dimasukkan ke dalam risalah sidang. "Izin majelis, karena keterangan saksi Fadlul dan Irwanto sama, sehingga menurut kami, kami ajukan sebagai fakta persidangan," kata jaksa penuntut umum KPK. Berdasarkan Laporan Gabungan BPKH Tahun 2024, Ishfah tercatat menjabat Staf Khusus Menteri Agama sejak 2020.

Dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 ini, ia didakwa memperkaya diri sebesar 5.233.800 dolar AS dan Rp330 juta atau setara Rp93,67 miliar, bersama mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba. Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI mencatat total kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp622,09 miliar.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed