Gus Alex Sebut 24 Panja DPR Minta Uang Oleh-oleh Haji di Arab Saudi

Smallest Font
Largest Font

Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex mengungkap bahwa 24 anggota Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR meminta uang oleh-oleh sebesar 3.000 riyal per orang saat dinas di Arab Saudi, namun ia hanya mampu memberikan 1.500 riyal per orang.

Pengakuan ini disampaikan Gus Alex saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/9/2026) dini hari, di mana Jaja Jaelani, mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Kemenag, hadir sebagai saksi.

Gus Alex memastikan uang tersebut sudah diterima langsung oleh 24 anggota Panja DPR dan anggota Panja mengucapkan terima kasih setelah menerima uang itu.

"Ya pasti. Besoknya ketemu dikatakan 'Terima kasih Gus' kata dia," ujar Gus Alex usai persidangan.

Menurut Gus Alex, uang diserahkan secara tunai sebagai pemenuhan permintaan oleh-oleh dari anggota Panja saat berada di Arab Saudi.

Gus Alex juga mengaku bertemu dengan tiga pimpinan Komisi VIII DPR di Arab Saudi, yakni Marwan Dasopang, Abdul Wachid, dan Ashabul Kahf. Ia menyatakan diminta oleh pimpinan tersebut untuk memungut uang dari penyedia catering.

"Saudara saksi ingat bahwa saya pernah menyampaikan kepada saudara saksi, saya menemui tiga pimpinan Komisi VIII karena atas permintaan staf Komisi VIII atas nama Yusuf?" tanya Gus Alex.

"Iya, iya," jawab Jaja Jaelani.

Dalam persidangan yang sama, Gus Alex juga mengungkap menerima uang sebesar US$85.000 dari staf operasional biro travel Pesona Mozaik melalui dua tahap penyerahan, yakni US$45.000 dan US$40.000.

Uang pertama diterima di kediamannya di Sawangan, Depok, dalam bungkus kurma oleh seseorang bernama Muis, dan sebagian uang sebesar US$10.000 diserahkan kepada Rizky Fisa Abadi, mantan Kasubdit Perizinan di Kemenag.

"Saudara saksi membawa kurma dibungkus. Di dalamnya ada uang dalam rupiah-dolar, iya dalam mata rupiah, dalam mata uang dolar. Yang saya ingat sejumlah 45.000 US dolar," ujar Gus Alex di persidangan.

Gus Alex mengatakan uang itu bukan diminta, melainkan inisiatif dari pihak travel sebagai bentuk ucapan terima kasih karena dapat mengelola kuota haji khusus.

Ia juga menyebut sudah mengembalikan uang US$75.000 tersebut ke rekening penampungan KPK sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini melibatkan empat terdakwa yang didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex, Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.

Sementara itu, mantan Kepala Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri Kemenag, Ahmad Bahiej, mengungkap kemarahan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat internal Kemenag usai munculnya Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR pada 2024.

Bahiej mengatakan Yaqut melarang peserta rapat membawa pulang catatan dan marah-marah saat rapat di Hotel Yuan Pasar Baru, Jakarta Pusat.

"Saya kaget, 'oh, kok ada penyelewengan?' begitu, apakah ada penyelewengan, baru tahu. Kemudian peserta rapat diam semua. 'Ini Pansus sebuah keniscayaan dan sudah menjadi bola salju yang semakin besar'," ujar Bahiej saat bersaksi.

Yaqut juga memperingatkan bahwa jika tidak ada pengakuan penyelewengan, tanggung jawab akan dihadapi sendiri-sendiri.

Sidang kasus ini terus berlanjut dengan menghadirkan saksi dan terdakwa terkait dugaan korupsi kuota haji tambahan.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed