Hakim Andi Saputra Minta Nadiem Makarim Dibebaskan
Perbedaan pendapat terjadi dalam sidang putusan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Selasa (30/6/2026).
Hakim anggota Andi Saputra menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion terkait keterlibatan mantan menteri tersebut. Dilansir dari KOMPAS.com, penegasan mengenai ketiadaan alat bukti yang cukup menjadi dasar utama dalam pertimbangan hukum yang dibacakannya.
"Terdakwa Nadiem Anwar Makarim haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan penuntut umum," kata Andi, dalam pertimbangan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Ketiadaan niat jahat maupun perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa menjadi sorotan utama dalam pemaparan hakim. Kesimpulan kausalitas yang sempurna dinilai tidak dapat diambil dari rangkaian bukti-bukti yang dihadirkan penuntut umum selama persidangan berlangsung.
"Dari rangkaian puzzle fakta yang disusun dari persesuaian alat bukti di persidangan, telah ternyata tidak dapat diambil kesimpulan kausalitas yang sempurna bahwa telah terjadi adanya niat jahat pada diri terdakwa sebagai menteri untuk melakukan perbuatan melawan hukum," kata Andi Saputra.
Tindakan penandatanganan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 juga dipandang bukan sebagai bentuk kejahatan. Aturan tersebut dinilai tidak mengunci merek tertentu melainkan hanya membatasi sistem operasi laptop yang diadakan.
"Namun, dari persesuaian alat bukti perbuatan penandatanganan Permendikbud belum kuat dan telak sebagai perbuatan jahat. Ditambah ternyata Permendikbud 5 Tahun 2021 tidak mengunci merek tertentu, melainkan mengunci operating system," ujar dia.
Kerja sama atau permufakatan jahat antara mantan menteri dengan para terdakwa lain seperti Ibrahim, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih juga dinyatakan tidak terbukti. Hubungan komunikasi sebelum menjabat sebagai menteri pun ikut diklarifikasi oleh hakim anggota.
"Hingga persidangan usai ternyata tidak ditemukan adanya persesuaian alat bukti yang telak terjadi pemufakatan jahat, samen spanning, dari terdakwa Nadiem dengan terdakwa lainnya dalam perkara a quo yaitu Ibrahim, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, juga dengan para saksi-saksi lainnya," kata dia.
Bukti berupa percakapan di dalam grup WhatsApp sebelum terdakwa menjabat sebagai menteri dinilai tidak bisa dikategorikan sebagai persiapan tindak pidana. Percakapan tersebut dipandang hanya sebatas pembahasan rencana aksi kebijakan yang bersifat umum.
"Belum meyakinkan secara hukum bahwa percakapan tersebut dapat dikualifikasikan bagian dari meeting of minds atau perbuatan persiapan voorbereidingshandeling, karena tidak lebih dari percakapan rencana aksi kebijakan apabila terdakwa benar-benar terpilih menjadi menteri," ujar dia.
Seluruh rangkaian pertimbangan hukum ini mengarahkan kesimpulan akhir bahwa terdakwa tidak bersalah. Hubungan indikasi antara konflik kepentingan dengan kejahatan korporasi dinyatakan tidak memiliki jembatan penghubung yang sah.
"Tidak terbukti adanya niat jahat (mens rea) dan perbuatan jahat (actus reus) yang menjadi jembatan penghubung atau causal connection atau indikasi antara konflik kepentingan dengan kejahatan korporasi," kata Andi.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow