Harga Emas Galeri 24 Naik Jadi Rp2,58 Juta per Gram Hari Ini 20 Juli 2026
Harga emas Galeri 24 mencatatkan kenaikan signifikan pada perdagangan hari ini, Senin, 20 Juli 2026. Nilai logam mulia produksi anak perusahaan BUMN ini meroket sebesar Rp12.000 dari harga sebelumnya, sehingga kini menyentuh angka Rp2.587.000 per gram untuk pecahan satu gram.
Kenaikan ini menjadi kabar penting bagi masyarakat yang aktif dalam aktivitas investasi emas batangan untuk memperkuat portofolio keuangan mereka. Pergerakan harga emas hari ini mencerminkan dinamika pasar komoditas yang bergerak fluktuatif sejak pembaruan data akhir pekan lalu.
Selain emas batangan Galeri 24, pergerakan positif juga diikuti oleh emas merek swasta seperti UBS yang dilaporkan naik sebesar Rp11.000 menjadi Rp2.599.000 per gram. Sementara itu, emas produsen BUMN di jaringan lembaga keuangan non-bank terpantau mengalami kenaikan harga Rp8.000 dari posisi sebelumnya.
Masyarakat yang ingin melakukan transaksi perlu mencermati perbedaan harga komoditas ini berdasarkan produsennya. Galeri 24 menyediakan rentang kuantitas ukuran produk emas batangan yang sangat bervariasi dari pecahan kecil hingga besar untuk kebutuhan investasi.
Sebagai panduan sebelum bertransaksi, berikut adalah data perbandingan harga emas batangan berbagai merek yang tersedia di pasar retail terkemuka:
| Merek Emas Batangan | Ukuran Tersedia | Perubahan Harga Per Gram |
|---|---|---|
| Galeri 24 (Anak Perusahaan BUMN) | 0,5 gram hingga 1.000 gram | Naik Rp12.000 |
| UBS (Swasta) | 0,5 gram hingga 500 gram | Naik Rp11.000 |
| Logam Mulia (Produsen BUMN) | 0,5 gram hingga 100 gram | Naik Rp8.000 |
Faktor Potensi Keuntungan Ukuran Pecahan Emas
Bagi para investor, menentukan kuantitas pembelian sangat memengaruhi efisiensi dana. Terdapat pertimbangan strategis mengenai apakah harus pilih emas batangan pecahan besar atau kecil demi mengejar keuntungan optimal di masa depan.
Beda Harga Emas Gram Kecil dan Besar
Berdasarkan tren pasar terkini, terdapat beda harga emas gram kecil dan besar yang cukup signifikan per gramnya. Pembelian emas dengan denominasi yang lebih besar terbukti memberikan nilai ekonomis yang jauh lebih tinggi bagi para pelaku investasi.
Data historis pasar menunjukkan fakta terkait efisiensi harga tersebut:
- Perbedaan harga per gram antara ukuran 0,5 gram dan 1.000 gram pada emas batangan produsen BUMN dapat mencapai sekitar Rp159.400 per gram.
- Semakin besar ukuran emas batangan yang dibeli, maka harga per gramnya menjadi semakin rendah karena menekan biaya cetak.
- Emas batangan Galeri 24 dan produsen BUMN lainnya menyediakan opsi ukuran paling lengkap hingga 1 kilogram (1.000 gram) untuk mengakomodasi kebutuhan simpanan bernilai besar.
Pertimbangan Memilih Merek Emas
Ketika dihadapkan pada pertanyaan "lebih untung beli emas antam ubs atau galeri 24?", investor harus melihat aspek likuiditas dan kelengkapan ukuran. Galeri 24 menawarkan keunggulan berupa ketersediaan varian yang sama lengkapnya dengan produsen BUMN utama, yakni mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram, sementara UBS terbatas hingga 500 gram.
Aturan Pajak Jual Beli Emas Terkini
Setiap transaksi logam mulia di Indonesia tidak terlepas dari regulasi perpajakan yang mengikat. Aturan pajak jual beli emas wajib dipahami secara saksama agar investor dapat menghitung nilai bersih investasi mereka secara akurat.
Dalam aturan pembelian, emas batangan dari produsen BUMN (Logam Mulia) dikenakan pungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sementara itu, bagi konsumen yang tidak menyertakan NPWP, tarif pajak pembelian dibebankan lebih tinggi, yakni sebesar 0,9 persen.
Kebijakan perpajakan ini juga berlaku saat investor memutuskan untuk mencairkan kembali aset mereka ke dalam bentuk tunai melalui skema penjualan kembali ke tempat penyedia layanan perdagangan emas.
Masyarakat harus memahami syarat kena pajak saat jual balik emas guna menghindari kesalahpahaman perhitungan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, transaksi penjualan kembali (buyback) emas dengan nominal di atas Rp10.000.000 akan langsung dikenakan potongan PPh 22.
Mengenai tata cara hitung pajak buyback emas, besaran potongan pajak tersebut adalah 1,5 persen dari total nilai penjualan bagi pemilik kartu NPWP resmi. Apabila transaksi dilakukan oleh penjualan tanpa kepemilikan NPWP, maka nilai potongan pajaknya naik dua kali lipat menjadi 3 persen yang akan langsung memotong dana pencairan.
Harga komoditas dapat berfluktuasi sewaktu-waktu. Berbelanja dengan bijak dan pantau informasi harga resmi dari pemerintah.
Melalui penerapan regulasi perpajakan ini, seluruh aktivitas perdagangan komoditas logam berharga di dalam negeri berjalan di bawah pengawasan ketat otoritas keuangan pemerintah demi menjaga stabilitas iklim investasi nasional.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow