Imigrasi Ngurah Rai Mendeportasi WNA Lithuania Terkait Bisnis Wisata
Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi warga negara Lithuania berinisial BR dari Bali pada Kamis (13/8/2026) karena menyalahgunakan Visa Kunjungan Bisnis. BR terbukti bekerja sebagai pembuat konten berbayar dan mengelola pemasaran digital agen perjalanan "The Bali Dream".
Selain sanksi pemulangan ke negara asal, Imigrasi mengenakan penangkalan masuk ke wilayah Indonesia selama lima tahun sejak 13 Agustus 2026. Pria kelahiran Israel tersebut dipulangkan melalui rute penerbangan Denpasar-Bangkok, lalu dilanjutkan ke Frankfurt dan Vilnius.
Penindakan keimigrasian ini berawal dari informasi di media sosial Instagram melalui akun @aelexav terkait dugaan keterlibatan dua mantan anggota militer Israel dalam pengelolaan biro perjalanan. Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian kemudian melakukan verifikasi menggunakan sistem pengenalan wajah.
Hasil pemeriksaan mengidentifikasi dua sosok berinisial SG (30) dan AC (28), pemegang paspor Jerman kelahiran Israel. Namun, data perlintasan resmi mencatat keduanya telah keluar dari wilayah Indonesia sejak 11 Agustus 2025.
Penyelidikan lalu diarahkan ke layanan agen perjalanan "The Bali Dream" yang menawarkan paket wisata, bulan madu, serta pengurusan visa bagi pemegang paspor Israel. Petugas menemukan situs web thebalidream.com beserta nomor WhatsApp bisnis tersebut terhubung langsung dengan BR, yang tercatat masuk Indonesia pada 7 Mei 2026.
"Atas pelanggaran izin tinggal, BR dideportasi dan dikenai cekal selama lima tahun sejak 13 Agustus 2026," pernyataan Direktorat Jenderal Imigrasi lewat Instagram.
Hasil penelusuran lapangan mengonfirmasi tidak ditemukannya keberadaan kantor fisik atau tempat usaha "The Bali Dream" di wilayah Indonesia.
"Kami menindaklanjuti informasi yang beredar dengan melakukan verifikasi dan pendalaman berdasarkan data keimigrasian," kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Muhamad Novyandri.
Novyandri menambahkan bahwa setiap informasi terkait aktivitas warga negara asing yang berpotensi mengganggu keamanan akan ditindak sesuai hukum.
"Pendalaman juga menunjukkan BR menyalahgunakan izin tinggal tersebut untuk bekerja sebagai content creator berbayar dan melakukan pemasaran digital. Atas pelanggaran tersebut, BR dikenakan tindakan admistratif keimigrasian berupa pendeportasian," terangnya.
Imigrasi Ngurah Rai memastikan pengawasan terhadap WNA akan terus diperketat demi menjaga situasi pariwisata tetap kondusif.
"Hingga proses penelusuran rampung, pihak imigrasi belum menemukan adanya kantor atau tempat usaha fisik 'The Bali Dream' di wilayah Indonesia," ujar Novyandri.
Direktur Jenderal Imigrasi menegaskan komitmennya dalam mendukung pariwisata nasional yang bersih dari pelanggaran hukum WNA.
"Kami ingin memastikan Bali tetap menjadi destinasi wisata yang aman, nyaman, dan kondusif. Orang asing yang datang ke Indonesia tentu kami sambut dengan baik. Tetapi, setiap orang asing juga wajib menghormati hukum dan ketentuan yang berlaku," kata Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko.
Pihak keimigrasian menyatakan penegakan aturan menjadi instrumen utama untuk memastikan seluruh kebijakan berorientasi pada kepentingan bangsa.
"Orang asing yang datang ke Indonesia tentu kami sambut dengan baik, tetapi setiap orang asing juga wajib menghormati hukum dan ketentuan yang berlaku. Kebijakan imigrasi, termasuk di dalamnya pengawasan dan penindakan keimigrasian, berorientasi kepada kepentingan bangsa dan menjadi instrumen kami mewujudkan imigrasi untuk rakyat," kata Hendarsam.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow