Aturan SIM Mati Harus Bikin Baru Digugat ke MK

Smallest Font
Largest Font

Ahmad Royani, seorang guru berstatus Aparatur Sipil Negara, mengajukan uji materi Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ke Mahkamah Konstitusi di Jakarta. Gugatan bernomor 267/PUU-XXIV/2026 ini dipicu oleh penolakan perpanjangan SIM miliknya yang terlambat tiga hari.

Uji materi tersebut menyoal ketiadaan kepastian masa tenggang dalam UU LLAJ. Ketentuan turunan saat ini memaksa pemilik SIM yang terlambat memperpanjang, meski hanya sehari, untuk mengulang seluruh prosedur penerbitan dari awal, termasuk ujian teori dan praktik.

Gugatan bermula ketika masa berlaku SIM milik Ahmad berakhir pada 2 Juni 2026. Saat itu, ia sedang mengawasi Asesmen Sumatif Akhir Tahun siswa yang tidak dapat ditinggalkan. Ahmad baru sempat mendatangi Satpas pada Jumat, 5 Juni 2026, untuk melakukan perpanjangan.

Namun, petugas Satpas menolak permohonannya karena keterlambatan tersebut. Ahmad menilai sanksi administratif berupa pengulangan tes kompetensi tidak proporsional dan merugikan hak konstitusionalnya.

"Bahwa saat pemohon datang untuk memperpanjang (setelah jatuh tempo), petugas menolak permohonan perpanjangan tersebut dengan dalih keterlambatan, mendasarkan pada aturan dari Pasal 85 ayat 2 UU LLAJ yang kaku, karena tidak adanya kepastian masa tenggang di tingkat Undang-Undang," tulis permohonan perbaikan Ahmad, diregistrasi 30 Juli 2026.

Ia menegaskan bahwa kelalaian yang terjadi murni masalah administrasi. Kewajiban mengulang tes dinilai mengabaikan pengalaman mengemudi yang telah dimilikinya.

"Padahal kelalaian yang terjadi adalah kelalaian administratif, tapi sanksi yang diberikan adalah sanksi tes kompetensi," tulis permohonan Ahmad.

Dalam petitumnya, Ahmad meminta MK memberikan tafsir baru pada pasal tersebut. Ia mengusulkan skema denda administratif berjenjang untuk keterlambatan, serta mewajibkan tes ulang hanya jika keterlambatan melebihi satu tahun.

"Dan baru diwajibkan mengikuti proses penerbitan baru dari awal apabila telah melewati batas keterlambatan ekstrem lebih dari satu tahun," tulis petitum pemohon.

Dalam persidangan daring, Ahmad juga menyampaikan bahwa dirinya telah melengkapi berkas penjelasan mengenai kerugian yang dialami secara langsung akibat aturan tersebut.

"Saya sudah menambahkan kronologi tentang kerugian konstitusional yang bersifat aktual," ujar Ahmad dalam persidangan tersebut.

Ia berargumen bahwa kelalaian tiga hari telah menghilangkan kepastian hukum dan menghabiskan waktu serta biaya.

"Seolah-olah kompetensi mengemudi yang telah pemohon miliki selama ini dianggap hilang sama sekali hanya karena kelalaian administratif selama 3 hari," ujarnya.

Ahmad menilai norma yang berlaku saat ini berdampak langsung pada kerugian materiil dan immaterial yang dialaminya.

"Kerugian ini adalah kerugian yang nyata, spesifik, dan ada hubungan sebab-akibat (causal verband) dengan berlakunya norma yang dimohonkan pengujian ini," katanya.

Ia membandingkan aturan SIM dengan dokumen lain seperti STNK dan paspor. Pemilik STNK terlambat hanya dikenai denda pajak, sedangkan paspor kedaluwarsa bisa langsung diganti tanpa mengulang prosedur dari awal.

Berdasarkan catatan Beritasatu.com, gugatan Ahmad Royani merupakan permohonan ketiga terkait aturan SIM di MK sejak 2023. Sebelumnya, MK telah menolak dua gugatan lain terkait masa berlaku SIM dan penggunaan SIM digital.

Pada 14 September 2023, MK menolak gugatan Arifin Purwanto yang meminta masa berlaku SIM menjadi seumur hidup. Mantan Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan tersebut di Gedung MKRI.

"Pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," ujar Anwar di Gedung MKRI, Jakarta, Kamis (14/9/2023).

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan perbedaan mendasar antara KTP-el dan SIM. Menurut Enny, SIM membutuhkan evaluasi berkala karena berkaitan langsung dengan keselamatan berkendara.

"Masa berlaku KTP-el adalah seumur hidup karena dalam penggunaannya KTP-el tidak memerlukan evaluasi terhadap kompetensi pemilik KTP-el. Berbeda halnya dengan SIM, dalam penggunaannya SIM sangat dipengaruhi oleh kondisi dan kompetensi seseorang yang berkaitan erat dengan keselamatan dalam berlalu lintas, sehingga diperlukan proses evaluasi dalam penerbitannya," kata Enny.

Gugatan kedua diajukan oleh mahasiswa Achmad Syiva Salsabila pada 19 Desember 2024 mengenai kepastian hukum SIM digital saat razia. Syiva menyoal Pasal 288 ayat (2) UU LLAJ karena polisi tidak mengakui SIM digital resmi dari aplikasi Korlantas.

“Pemohon tetap dikenai sanksi yang mengikat walaupun memenuhi kewajiban administratif dengan memiliki SIM yang sah karena adanya ketidakjelasan dalam peraturan mengenai apakah SIM digital yang diterbitkan oleh kepolisian melalui aplikasi resmi diakui sebagai bukti sah kelayakan mengemudi," kata Syiva dalam sidang yang dihadirinya secara daring seperti dikutip dari Mkri.Id.

Syiva menilai ketiadaan penjelasan eksplisit mengenai SIM digital merugikan pengendara yang sudah memiliki dokumen sah secara elektronik.

"Pemohon merasa tidak mendapatkan keadilan dan kepastian hukum ketika menunjukkan SIM dalam bentuk digital yang tidak dianggap sah oleh pihak kepolisian pada saat razia lalu lintas, meskipun SIM elektronik tersebut telah diterbitkan secara resmi oleh Polri melalui aplikasi digital Korlantas,” kata dia.

MK kemudian menolak gugatan Syiva pada 21 April 2025 melalui Putusan Nomor 174/PUU-XXII/2024. Mahkamah menegaskan bahwa penambahan tafsir atau ketentuan baru pada sanksi pidana merupakan wewenang pembentuk undang-undang.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed