Polda Metro Jaya Usut Dugaan Penipuan Hanania Travel yang Merugikan Ribuan Jemaah di Jakarta
Kasus dugaan penipuan perjalanan ibadah umrah dan haji khusus yang menyeret Hanania Travel terus diselidiki oleh aparat kepolisian. Kasus ini dilaporkan telah menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi ribuan calon jemaah yang batal berangkat.
Total terdapat 1.286 orang yang menjadi korban dalam perkara ini. Pihak kepolisian mencatat bahwa akumulasi kerugian yang dialami seluruh korban mencapai puluhan miliar rupiah.
"(Jumlah korban) 1.286 pax (orang) dengan total nominal Rp 35.342.293.500," kata kuasa hukum korban, Joddy Mulyasetya Putra, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (17/6/2026).
Modus Penipuan Paket Haji dan Umrah
Menurut penjelasan tim kuasa hukum, para korban tidak hanya memesan paket perjalanan umrah. Sebagian besar dari mereka juga mendaftarkan diri untuk program ibadah haji khusus.
Joddy Mulyasetya Putra menerangkan bahwa dana yang disetorkan oleh para calon jemaah diduga kuat tidak diteruskan ke lembaga yang berwenang. Akibatnya, status keberangkatan para jemaah menjadi tidak jelas.
"Sudah menyerahkan uang kepada pihak Hanania. Namun dari pihak Hanania belum menyerahkan uang tersebut ke BPKH. DP uang pertama sudah disetorkan ke Hanania tetapi kemudian belum disampaikan kepada BPKH. Yang mana ini seharusnya sudah disetorkan ke BPKH," jelas Joddy Mulyasetya Putra, Rabu (17/6/2026).
Pihak travel diduga menarik minat konsumen dengan menawarkan bonus atau promo cuma-cuma. Penawaran ini diberikan saat pengumpulan uang muka atau down payment (DP).
"Disampaikan orang-orang yang mengikuti haji itu dapat free umrah bulan Syawal, gitu. Jadi, orang yang kemudian mendaftarkan haji sudah DP, kalimatnya adalah 'Daftar Haji Plus free umrah bulan Syawal', tapi kemudian tidak dapat nomor porsinya, nomor porsi hajinya belum dapat. Tetapi dia juga akan diberangkatkan untuk umrah juga, seperti itu," jelas Joddy Mulyasetya Putra, Rabu (17/6/2026).
Masalah Setoran Uang Muka
Anggota tim kuasa hukum lainnya, Anny Rofi Sulistyani, memaparkan rincian mengenai jumlah setoran awal yang diminta oleh pihak travel. Besaran dana tersebut dinilai melampaui ketentuan standar.
"Mereka nggak menjanjikan berangkatnya kapan karena itu haji khusus ya, ONH (Ongkos Naik Haji) Plus. Itu tuh ngikutin antrean Kemenhaj, cuma persoalannya di sini adalah jemaah sudah menyetorkan uang DP tahap pertama yang diminta Hanania itu USD 5.000. Setahu saya, seharusnya untuk antrean haji khusus itu cukup 4.000 USD ya ke BPKH," kata Anny Rofi Sulistyani, Rabu (17/6/2026).
Dampak dari tidak disetorkannya uang muka ini membuat para korban kehilangan hak antrean. Jika dana disetorkan secara resmi, hak jemaah dipastikan akan tetap aman.
"Persoalannya ini, mungkin dananya belum disetorkan, jadi jemaah sudah bayar tapi belum dapat antrean nomor porsi. Karena kalau sudah dapat nomor porsi, seharusnya jemaah tetap bisa klaim karena antreannya tetap terdaftar di BPKH. Jadi ketika Hanania bermasalah, bisa dialihkan via travel lain," imbuh Anny Rofi Sulistyani, Rabu (17/6/2026).
| Detail Kasus | Data Jemaah & Kerugian |
|---|---|
| Total Korban | 1.286 Orang (Pax) |
| Total Kerugian | Rp 35.342.293.500 |
| DP Haji yang Diminta | USD 5.000 |
| Ketentuan Standar BPKH | USD 4.000 |
DPR Minta Tersangka Dihukum Berat
Sikap tegas disampaikan oleh jajaran legislatif terkait penanganan perkara penipuan bermodus ibadah ini. Penegak hukum diminta untuk tidak melonggarkan proses hukum terhadap pengelola biro perjalanan tersebut.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni memberikan atensi khusus pada penuntasan kasus ini. Ia menilai tindakan tersangka mencederai institusi dan merugikan reputasi bisnis perjalanan ibadah lainnya.
"Tersangka ini wajib dihukum berat, masa agama buat legalkan penipuan, sangat memalukan," kata Ahmad Sahroni kepada wartawan, Rabu (17/6/2026).
Ahmad Sahroni mendesak kepolisian agar mengusut tuntas seluruh aliran dana dan pihak yang terlibat tanpa intervensi. Keadilan bagi para jemaah yang gagal beribadah harus menjadi prioritas utama.
"Kan jadi kena efek perusahaan lain, polisi jangan sampai masuk angin mengurus perkara besar ini. Kasihan orang-orang yang berharap mau ibadah malah ditipu," ucap Ahmad Sahroni, Rabu (17/6/2026).
Status Hukum dan Pemeriksaan Saksi
Penyidik Polda Metro Jaya saat ini telah mengambil tindakan hukum terhadap jajaran direksi biro perjalanan tersebut. Pemilik perusahaan telah resmi menyandang status sebagai tersangka.
Bos Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan atau ASF, telah ditahan oleh pihak kepolisian. Tersangka dijerat menggunakan pasal berlapis terkait penipuan, penggelapan, serta pencucian uang.
Ahmad Syah Farhan dijerat dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 607 KUHP. Selain penahanan tersangka, polisi turut memanggil sejumlah figur publik untuk dimintai keterangan.
Sejumlah influencer yang diperiksa sebagai saksi oleh Polda Metro Jaya antara lain Keanu Angelo, komika Praz Teguh, Paula Verhoeven, pasangan Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar, serta Dara Arafah.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow