Jokowi Bersiap Hadiri Sidang Kasus Ijazah Palsu Roy Suryo
Mantan Presiden Joko Widodo bersiap menghadiri langsung sidang pembuktian kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dan Roy Suryo di pengadilan setelah melakukan koordinasi hukum di Surakarta pada Rabu, 15 Juli 2026.
Langkah menghadiri persidangan tersebut ditempuh untuk menyerahkan dokumen otentik demi meluruskan polemik riwayat pendidikan dan memberikan kepastian hukum yang jelas. Perkara pidana yang menjerat kedua terdakwa ini telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Koordinasi mengenai kepastian kehadiran tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Joko Widodo, Yakup Hasibuan, setelah mendatangi kediaman pribadi kliennya di Banjarsari, Solo.
"Persiapan, untuk Pak Jokowi kan ingin hadir nanti di persidangan untuk membawa ijazah-ijazah dari SD, SMP, dan ijazah yang sudah disita SMA dan UGM," kata Yakup Hasibuan, Kuasa Hukum Joko Widodo.
Yakup menjelaskan bahwa waktu kehadiran kliennya di ruang sidang sepenuhnya bergantung pada pengaturan jadwal dari Majelis Hakim dan Penuntut Umum.
"Tentunya nanti di agenda pembuktian. Nanti kita serahkan kepada Majelis, apakah akan mengundang Pak Jokowi itu di awal, di pertengahan, atau mungkin di akhir pembuktian," beber Yakup Hasibuan, Kuasa Hukum Joko Widodo.
Pihak hukum menegaskan komitmen Joko Widodo untuk tetap mengikuti proses peradilan yang sedang berjalan demi menuntaskan perkara secara resmi.
"Sampai hari ini Pak Jokowi masih firm bahwa beliau akan hadir. Harapannya perkara ini cepat disidangkan ke tahap pembuktian agar beliau bisa mendapatkan kepastian hukum dan perkaranya cepat selesailah," kata Yakup Hasibuan, Kuasa Hukum Joko Widodo.
Selain itu, pihak pengacara juga menyatakan bahwa kliennya menghormati upaya hukum praperadilan yang saat ini masih diajukan oleh Roy Suryo.
"Iya tadi kita sempat update juga, bahwa praperadilan Pak Roy ini kan yang kedua. Bahwa nanti kemungkinan ada lagi yang ketiga dan sebagainya, Pak Jokowi menghormati tentunya proses yang sedang berjalan," terang Yakup Hasibuan, Kuasa Hukum Joko Widodo.
Joko Widodo berharap proses pembuktian materiil dapat segera dilakukan agar tidak ada lagi keraguan yang berkembang di masyarakat.
"Yang penting insentif beliau adalah perkara ini cepat disidangkan ke tahap pembuktian, agar beliau bisa mendapatkan kepastian hukum dan perkaranya cepat selesailah, agar ada akhirnya perkara ini, gitu," katanya Yakup Hasibuan, Kuasa Hukum Joko Widodo.
Bersamaan dengan itu, belasan rekan kuliah seangkatan Joko Widodo dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada juga menyatakan kesiapan mereka untuk memberikan kesaksian di persidangan.
Kuasa hukum para saksi, Ade Darmawan, menyatakan konfirmasi kehadiran rekan-rekan kuliah tersebut usai bertemu Joko Widodo di Solo untuk memastikan kesiapan fisik dan ingatan para saksi tua.
"Iya, kita memastikan ya, saksi-saksi ini bisa hadir semua tanpa terkecuali dari beberapa yang diperiksa oleh kepolisian bahwa saksi-saksi ini kita pastikan hadir itu dulu," kata Ade Darmawan, Kuasa Hukum Saksi.
Ade menambahkan bahwa penyegaran ingatan penting dilakukan mengingat pemeriksaan berita acara pemeriksaan oleh kepolisian sudah berlangsung lama.
"Pengulangan saja karena ini kan orang-orang tua semua sehingga kita memastikan kesehatan beliau baik, semuanya baik untuk bisa hadir di persidangan. Artinya kita fight. Kita juga sudah menantikan dan Bapak juga sudah tidak sabar untuk bisa hadir di persidangan," ujar Ade Darmawan, Kuasa Hukum Saksi.
Kehadiran rekan kuliah seangkatan lulusan UGM ini diharapkan mampu mematahkan narasi keraguan yang selama ini dipelihara di ruang publik.
"Artinya biar masyarakat juga tahu bahwa kebohongan-kebohongan ini sudahlah, selesaikanlah, berhentilah," katanya Ade Darmawan, Kuasa Hukum Saksi.
Menurutnya, pembuktian lewat saksi dan hasil laboratorium forensik dari institusi resmi seharusnya sudah cukup menghentikan polemik ijazah tersebut.
"Saya rasa sebenarnya ini sederhananya gampang kok. UGM selesai, kemudian saksi-saksi selesai, Puslab selesai, semuanya selesai. Apa lagi ? Sebenarnya itu sudah cukup tetapi ini diglorifikasi terus di-maintain seolah-olah publik harus merasa ragu dengan Pak Jokowi," sambung Ade Darmawan, Kuasa Hukum Saksi.
Seluruh saksi yang disiapkan merupakan rekan satu kelas dan satu fakultas yang menempuh pendidikan serta lulus di tahun yang sama dengan Joko Widodo.
"15 orang untuk angkatan Pak Jokowi ya. Teman kuliah semua dari UGM, dari fakultas yang sama, lulus tahun yang sama, dan teman satu kelas beliau," ungkap Ade Darmawan, Kuasa Hukum Saksi.
Pihak hukum para saksi menegaskan kembali konsistensi pernyataan mereka untuk melawan segala bentuk fitnah verbal terkait keaslian riwayat studi kuliah.
“Kami memastikan saksi-saksi ini bisa hadir semua tanpa terkecuali. Kita cek kesehatannya dan ingatan mereka mengenai apa yang dulu disampaikan saat BAP. Ini kan sudah hampir satu tahun lebih, sehingga perlu kita cross-check kembali. Yang kita pastikan adalah konsistensi pada apa yang sudah disampaikan,” kata Ade Darmawan, Kuasa Hukum Saksi.
Ade menjamin belasan nama yang akan hadir merupakan rekan riil yang memiliki pengalaman langsung selama masa pendidikan di UGM.
“Ada 14 sampai 15 orang. Teman kuliah semua dari UGM dan fakultas yang sama, lulus tahun yang sama, dan teman satu kelas beliau. Bahkan ada teman yang dulu dikirim ke Aceh bareng,” ujarnya Ade Darmawan, Kuasa Hukum Saksi.
Ia menekankan bahwa langkah hukum ini merupakan respons moral dari lingkungan pertemanan lama untuk menegakkan kebenaran informasi publik.
“Intinya kita perang dengan kebohongan, lawan hoaks, karena ini adalah kejahatan kekerasan verbal. Tuduhan Pak Jokowi memalsukan [ijazah] dan teman-temannya palsu itu hal yang tidak beradab, yang memang harus kita luruskan kepada publik,” tegas Ade Darmawan, Kuasa Hukum Saksi.
Ade juga memberikan klarifikasi bahwa kehadiran rekan kuliah ini murni atas kesadaran kolektif mereka sendiri dan bukan mobilisasi dari mantan presiden.
“Bukan Pak Jokowi yang meminta. Semua saksi yang diperiksa itu adalah inisiatif dari teman-teman Pak Jokowi sendiri,” tukas Ade Darmawan, Kuasa Hukum Saksi.
Di sisi lain, Roy Suryo yang berstatus tersangka melontarkan klaim terkait adanya tawaran uang dalam jumlah besar dan ancaman serius seputar opsi perdamaian kasusnya.
"Pilihannya cuma dua. Terjadi 50 M atau terjadi seperti — Kilometer 50 (KM50) loh. Iya loh. ancaman bagi kami itu bukannya tidak ringan — fitnah dan kemudian ancaman-ancaman luar biasa dengan segala sisi," ujarnya Roy Suryo, Tersangka.
Menurutnya, serangan-serangan opini publik sengaja dirancang secara terstruktur terhadap dirinya dan Dokter Tifa melalui skema proposal tertentu.
"Itu kan parah banget ya. Dan itu semua mereka lakukan, dan itu saya tahu semua itu ada proposalnya itu," tandas Roy Suryo, Tersangka.
Saat ini, Dokter Tifa telah menolak opsi restorative justice dan memilih melanjutkan perkara ke sidang pembuktian materiil, sementara Roy Suryo masih menunggu putusan sidang praperadilan kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow