Jokowi Siap Hadiri Sidang Kasus Ijazah Palsu di Pengadilan
Mantan Presiden Joko Widodo menyatakan kesiapannya untuk menghadiri persidangan serta membawa dokumen asli menyusul lengkapnya berkas perkara kasus dugaan ijazah palsu yang menjerat Roy Suryo dan dr Tifa di Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026).
Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Joko Widodo saat berada di kediamannya di Sumber, Banjarsari, Solo. Dokumen pendidikan asli milik Presiden ke-7 RI tersebut saat ini masih berada di bawah otoritas penyidik kepolisian demi memenuhi prosedur hukum yang berjalan.
Joko Widodo menegaskan bahwa dirinya bakal menghormati seluruh tahapan hukum yang berlaku hingga perkara ini bergulir ke meja hijau.
"Ya kita, kita ikuti proses hukum yang ada sampai nanti di sidang pengadilan. Karena nanti pengadilan lah yang akan memutuskan. Kita ikuti, kita ikuti," kata Jokowi, Presiden ke-7 RI.
Mantan Wali Kota Solo tersebut juga memastikan bahwa dirinya tidak akan absen dan memilih untuk datang langsung memenuhi panggilan mahkamah.
"Iya, akan hadir," jawab Jokowi, Presiden ke-7 RI.
Lebih lanjut, ia menekankan komitmennya untuk menunjukkan bukti otentik di hadapan majelis hakim guna mematahkan tuduhan yang beredar.
"Iya (bawa ijazah asli), sesuai yang sudah saya sampaikan," tegas Jokowi, Presiden ke-7 RI.
Ia memungkasi keterangannya dengan memberikan informasi mengenai posisi terakhir dari dokumen pendidikan miliknya yang dijadikan barang bukti.
"Iya, masih di Polda," pungkas Jokowi, Presiden ke-7 RI.
Sementara itu, dilansir dari detikNews, pihak Kepolisian Daerah Metro Jaya mengumumkan bahwa berkas perkara untuk tersangka Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Bahwa alhamdulillah jaksa sampai dengan hari ini sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI, tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan yang kemarin sudah kami penuhi," jelas Kombes Iman Imanuddin, Dirreskrimum Polda Metro Jaya.
Aparat penegak hukum kini tengah mempersiapkan proses pelimpahan tahap dua untuk menyerahkan tanggung jawab atas para tersangka beserta seluruh barang bukti ke pihak kejaksaan.
"Sehingga kami saat ini sedang berkoordinasi untuk melimpahkan pertanggungjawaban barang bukti dan para tersangka tersebut," lanjut Kombes Iman Imanuddin, Dirreskrimum Polda Metro Jaya.
Dalam perkembangannya, penyidik menetapkan total delapan orang tersangka dalam pusaran kasus ini, namun Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk tiga orang, yaitu Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar. Lima tersangka lainnya tetap diproses dalam dua klaster terpisah, di mana klaster pertama melibatklan Kurnia Tri Royani, Rizal Fadilah, dan Rustam Effendi, sedangkan klaster kedua diisi oleh Roy Suryo dan dr Tifa.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow