Karyawan Gelapkan Uang Vilmei Hingga Mencapai Rp3 Miliar
Konten kreator Meicy Villia alias Vilmei mendatangi Polres Metro Bekasi Kota untuk menindaklanjuti kasus dugaan penggelapan uang oleh karyawannya berinisial Z pada Rabu (27/8/2026) malam, sebagaimana dilansir dari Detik Hot.
Aksi pencurian dana tabungan bernilai miliaran rupiah tersebut terbongkar secara tidak sengaja ketika Vilmei hendak melakukan penarikan dana tunai untuk pembayaran makanan, namun saldo yang tersisa hanya sejumlah Rp1 juta.
"Jadi keungkapnya itu kemarin pas aku lagi mau bayar makan, terus aku mau narik uang tuh, biasanya aku narik dikit-dikit doang soalnya. Terus tiba-tiba saldonya sisa Rp1 juta. Nah aku bingung kan, terus jadinya aku ngecek riwayat history-nya, ternyata ditarikin," kata Vilmei.
Setelah melakukan pengecekan mutasi secara mendalam, Vilmei menyadari bahwa transaksi mencurigakan tersebut sudah berlangsung sejak Agustus 2025 dengan total pengikisan saldo mencapai Rp450 juta pada bulan ini saja.
"Aku kira ditariknya baru bulan ini, ternyata pas aku cek sampai sudah satu tahun, sudah dari Agustus 2025. Di akhir-akhir sih gak ada gelagat sama sekali, nggak ada yang mencurigakan sama sekali ya. Cuman dia kan ngabisin saldonya bulan ini tuh Rp450 juta," jelas Vilmei.
Nilai total kerugian yang dialami Vilmei membengkak dari laporan awal sebesar Rp1,3 miliar menjadi perkiraan kasar lebih dari Rp3 miliar setelah penyerahan bukti-bukti baru kepada tim penyidik.
"Belum bisa sebut lah Kak, tapi banyak lah, di atas Rp 3-an (miliar) lah kayaknya. Tapi kita belum hitung akurat ya, itu cuma perkiraan kasar dulu gitu. Jadi dia ternyata dari tahun lalu sudah sering beli parfum aku dengan harga 6 ribu, terus nyuruh teman-temannya beli," terang Vilmei.
Selain menyerahkan tersangka Z, pihak Vilmei turut menyerahkan seorang pria berinisial A yang merupakan kekasih dari karyawan tersebut karena diduga ikut menampung aliran dana hasil kejahatan.
"Pas pertama kali ketemu Arka ya marah, tapi sudah marah ya sudah kita ngomong baik-baik. Tadi juga pas pertama ketemu aku live-in juga sekalian, sudah biarin aja lah biar semuanya lihat," kata Vilmei.
Saat ini tersangka telah mendekam di sel tahanan dan dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow