Polisi Tahan Tiga Tersangka Penggelapan Saldo TikTok Vilmei Rp1,2 Miliar

Smallest Font
Largest Font

Polres Metro Bekasi Kota menetapkan dan menahan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan penggelapan saldo akun TikTok milik kreator konten MVK alias Vilmei senilai Rp1.282.915.000 pada Kamis (3/9/2026).

Ketiga tersangka tersebut adalah ZK alias Z yang merupakan karyawan korban, kekasihnya ASR alias A, serta L yang berperan menampung uang hasil pencurian. Penyidikan kasus ini berawal dari laporan resmi yang diterima pihak kepolisian pada 25 Agustus 2026.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Prasetya menjelaskan bahwa modus operandi tersangka ZK dilakukan dengan memanfaatkan akses pekerjaan pada perangkat perusahaan yang terhubung langsung ke akun korban.

"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, kami telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Saat ini ketiganya sudah dilakukan penahanan dan penyidik masih terus mendalami aliran transaksi maupun kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat," kata Verdika.

Penyalahgunaan akses tersebut digunakan untuk memindahkan aset saldo yang berasal dari program afiliasi, penjualan produk sponsor, hingga hadiah digital siaran langsung.

"Akses tersebut diduga disalahgunakan untuk memindahkan saldo dalam bentuk aset dolar AS yang berasal dari sejumlah aktivitas akun, antara lain program afiliasi, penjualan produk sponsor, serta hadiah digital atau gift dari siaran langsung," jelas Verdika.

Pelaku menggunakan saldo tersebut untuk membeli koin TikTok yang kemudian dikirimkan dalam bentuk gift ke akun milik tersangka maupun jaringan rekannya.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, Tersangka merupakan karyawan yang memiliki akses terhadap perangkat perusahaan untuk kegiatan live streaming. Pada perangkat tersebut sudah terdapat akun TikTok milik Pelapor dalam keadaan login. Akses yang diperoleh melalui pekerjaannya itu kemudian diduga disalahgunakan untuk melakukan transaksi tanpa izin dan tanpa sepengetahuan pemilik akun," ujar Verdika.

Gift tersebut lantas dicairkan para tersangka menjadi uang tunai melalui dompet digital serta rekening bank untuk memenuhi kebutuhan pribadi.

"Alurnya, saldo pada akun TikTok milik Pelapor digunakan untuk membeli koin TikTok. Koin tersebut kemudian dipakai untuk mengirimkan gift ke sejumlah akun penerima, termasuk akun yang digunakan para Tersangka," ucap Verdika.

Aparat kepolisian masih terus melakukan penelusuran guna menghitung jumlah pasti dari transaksi pencairan gift tersebut.

"Gift tersebut selanjutnya dicairkan melalui rekening bank maupun dompet digital. Namun Rp 1.282.915.000 merupakan nilai saldo yang diduga digunakan untuk membeli koin berdasarkan audit internal Pelapor, bukan nilai bersih gift yang diterima para Tersangka. Jumlah dan nilai setiap gift masih kami dalami melalui data dari pihak TikTok," imbuh Verdika.

Berdasarkan audit internal awal, nilai saldo yang terkuras mencapai lebih dari Rp1,28 miliar, meskipun angka tersebut masih terus diverifikasi.

"Untuk jumlah dan jenis gift secara keseluruhan masih kami dalami. Nilai Rp 1.282.915.000 merupakan kerugian sementara berdasarkan audit internal dan riwayat transaksi yang disampaikan Pelapor, bukan jumlah dana bersih yang diterima para Tersangka," kata Verdika.

Penyidik menegaskan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru seiring dengan berjalannya proses pemeriksaan dana.

"Berdasarkan audit internal dan riwayat transaksi yang disampaikan korban, kerugian sementara sekitar Rp 1,28 miliar. Angka tersebut masih kami dalami karena penyidik juga melakukan penelusuran terhadap akun-akun penerima lainnya," ujar Verdika.

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan dana hasil penggelapan dialokasikan para tersangka untuk pemenuhan kebutuhan harian hingga pembalian barang.

"Kalau pengakuan ya tetap untuk kehidupan sehari-hari. Entah dia buat makan, entah buat beli minum, atau apa ya itulah, habislah. Belanja barang, harian," kata Verdika.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed