Polisi Tahan Tiga Tersangka Penggelapan Uang Rp1,28 Miliar Milik Vilmei

Smallest Font
Largest Font

Polres Metro Bekasi Kota menahan tiga orang tersangka kasus dugaan penggelapan uang senilai Rp1,28 miliar milik konten kreator Meicy Villia alias Vilmei di Bekasi. Para tersangka, yaitu karyawan korban berinisial Z, kekasih Z berinisial A, serta perempuan berinisial L, terancam hukuman lima tahun penjara.

Aksi penggelapan dana hasil afiliasi media sosial TikTok tersebut terungkap ketika Vilmei hendak menarik tabungannya dan mendapati saldo rekeningnya hanya tersisa Rp1 juta. Berdasarkan hasil pemeriksaan mutasi, transaksi ilegal berupa pembelian koin dan pengiriman hadiah virtual ke akun para tersangka diketahui telah berlangsung sejak Agustus 2025.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Putu Kholis Aryana menjelaskan bahwa penyidik masih merangkai pembuktian dari perkara ini.

"(Motif pencuriannya) Masih didalami dan dirangkai persesuaian keterangan antara saksi dan antartersangka dengan bukti-bukti yang ada," kata Kombes Putu Kholis Aryana.

Pihak kepolisian menerapkan pasal tindak pidana penggelapan dalam jabatan terhadap para pelaku yang ditangkap.

"(Para tersangka dijerat) Pasal 488 KUHP," ucap Kombes Putu Kholis Aryana.

Menanggapi keterangan para tersangka mengenai penggunaan dana tersebut, kepolisian menyatakan masih terus mengumpulkan bukti pendukung.

"Kami masih lakukan pendalaman dan kumpulkan bukti tambahan terhadap keterangan para pelaku yang menyatakan uang korban digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi para pelaku," ujar Kombes Putu Kholis Aryana.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Prasetya mengungkapkan bahwa uang korban yang digelapkan digunakan untuk keperluan harian para tersangka.

"Kalau pengakuan ya tetap untuk kehidupan sehari-hari. Entah dia buat makan, entah buat beli minum, atau apa ya itulah, habislah. Belanja barang, harian," kata Kompol Verdika Bagus Prasetya.

Ia menerangkan bahwa dana yang diincar oleh para pelaku merupakan akumulasi penghasilan yang disimpan korban di platform media sosial.

"Uang afiliator di TikTok itu kan biasanya dapat duit. Itu sama si korban itu nggak disentuh. Duit di situ ya terkumpul aja," kata Kompol Verdika Bagus Prasetya.

Mengenai modus operandi, tersangka menguras saldo tersebut dengan mengubahnya menjadi koin dan hadiah virtual.

"Kalau info sementara dari korban itu, dia (tersangka) belikan koin. Jadi dari akunnya Vilmei beli koin. Setelah dalam bentuk koin, dia beli gift. Misal ya, paus, paus ini di-gift-lah ke akunnya tersangka," kata Kompol Verdika Bagus Prasetya.

Penyidik kini mendalami skema transaksi dan aliran pengiriman hadiah ke masing-masing akun tersangka.

"Makannya kita harus periksa betul-betul tuh dari TikTok-nya, polanya. Jadi dari dari uang hasil affiliate itu dibeliin koin dari koin baru bisa beli gift. Nah, dari gift buat nge-gift ke akunnya mereka. Itu pun masing-masing akun berapa-berapa-berapa kita juga masih dalami," imbuhnya.

Untuk menetapkan angka pasti kerugian korban, penyidik berencana memanggil pihak pengelola platform digital serta perbankan.

"Kita masih panggil pihak TikTok, jadi nanti TikTok yang mengkalkulasikan, memberikan keterangan bahwa dari akunnya korban itu dibelikan koin sebanyak sekian sekian sekian ke mana," tuturnya.

Pemeriksaan pihak pengelola platform dinilai penting mengingat kalkulasi kerugian saat ini masih sebatas hitungan awal korban.

"Umumnya kalau berbicara masalah kerugian, kita masih mau coba untuk memanggil dari TikTok-nya. Karena kan kerugian itu dari 2025 hingga sekarang dan itu perhitungan kan baru perhitungan dari korban itu sendiri," kata Kompol Verdika Bagus Prasetya.

Penggunaan mata uang asing dalam sistem transaksi platform juga menjadi pertimbangan polisi dalam memverifikasi total kerugian.

"TikTok itu kalau nggak salah pakai USD. Jadi kalau dikurskan pun juga naik-turun," ujarnya.

Sebelumnya, korban Vilmei menceritakan momen awal saat dirinya menyadari saldo tabungan miliknya terkuras secara berkala.

"Jadi keungkapnya itu kemarin pas aku lagi mau bayar makan, terus aku mau narik uang tuh, biasanya aku narik dikit-dikit doang soalnya. Terus tiba-tiba saldonya sisa Rp1 juta. Nah aku bingung kan, terus jadinya aku ngecek riwayat history-nya, ternyata ditarikin," kata Vilmei.

Ia menambahkan bahwa penarikan dana tersebut tidak menunjukkan gejala mencurigakan hingga akhirnya saldo terkuras hingga ratusan juta rupiah dalam satu bulan.

"Aku kira ditariknya baru bulan ini, ternyata pas aku cek sampai sudah satu tahun, sudah dari Agustus 2025. Di akhir-akhir sih gak ada gelagat sama sekali, nggak ada yang mencurigakan sama sekali ya. Cuman dia kan ngabisin saldonya bulan ini tuh Rp450 juta," jelasnya.

Vilmei memperkirakan total kerugian yang dialaminya dapat bertambah melebihi angka laporan awal berdasarkan temuan bukti baru.

"Belum bisa sebut lah Kak, tapi banyak lah, di atas Rp 3-an (miliar) lah kayaknya. Tapi kita belum hitung akurat ya, itu cuma perkiraan kasar dulu gitu. Jadi dia ternyata dari tahun lalu sudah sering beli parfum aku dengan harga 6 ribu, terus nyuruh teman-temannya beli," terang Vilmei.

Ia juga membeberkan saat pertama kali menemukan kejanggalan pada saldo tabungannya yang tidak pernah ia sentuh selama bertahun-tahun.

"Hari ini aku sedih, pusing banget salah satu karyawan aku ada yang ambil uang Rp 1.282.915.000, salah satu yang ada di sini," ungkap Vilmei.

Uang tersebut dikumpulkan dari hasil pekerjaannya di media sosial yang selama ini disimpan dalam akunnya.

"Ini diambil dari uang akun TikTok aku yang sebelumnya nggak pernah, aku nggak pernah pegang sama sekali dari awal aku ngonten, sudah 7 tahun nggak pernah aku sentuh. Sisa satu jutaan. Pas aku mau bayar makan sisanya tinggal Rp 1 juta," kata Vilmei.

Dalam pengakuan di media sosial, karyawan korban mengaku mendapat ancaman dari kekasihnya untuk menyerahkan uang tersebut.

"Dia ancam aku, minta uang terus kalau aku nggak kasih video++ kita mau disebarin. Uangnya habis dipakai judol dan mabuk," ujar karyawan Vilmei.

Korban sempat menyiarkan secara langsung momen pertemuannya dengan kekasih karyawannya saat mendatangi kantor polisi.

"Pas pertama kali ketemu Arka ya marah, tapi sudah marah ya sudah kita ngomong baik-baik. Tadi juga pas pertama ketemu aku live-in juga sekalian, sudah biarin aja lah biar semuanya lihat," pungkas Vilmei.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 488 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed