Kasus Kematian Sutrimo Diselidiki Psikolog Forensik Minta Kejelasan Status

Smallest Font
Largest Font

Psikolog forensik Reza Indragiri Amriel mendorong aparat penegak hukum dan LPSK untuk memastikan status almarhum Sutrimo terkait keterlibatannya sebagai saksi dalam perkara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Sutrimo ditemukan tak sadarkan diri di depan klinik kosong di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis, 23 Juli 2026. Korban sempat dievakuasi ke RS Muhammadiyah Taman Puring sebelum dinyatakan meninggal dunia, sementara pihak keluarga yang menyebut korban bekerja puluhan tahun di rumah Febrie kini telah melayangkan laporan resmi ke Polresta Banyumas pada Sabtu, 8 Agustus 2026.

Langkah hukum keluarga tersebut juga disusul aksi Kongres Pemuda Indonesia (KPI) yang membuat laporan di Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/351/VIII/2026/SPKT/Bareskrim Polri pada Jumat, 7 Agustus 2026. Dalam perkembangan penanganan perkara, Polda Metro Jaya berencana melakukan tindakan pembongkaran makam di Banyumas pada Rabu, 12 Agustus 2026.

Sorotan terhadap status hukum korban disampaikan langsung oleh Reza Indragiri Amriel dalam dialog Sapa Indonesia Pagi di KompasTV pada Senin, 10 Agustus 2026.

"Saya pikir, sekali lagi ya, saya tetap memandang bahwa isu yang lebih penting untuk dipecahkan adalah apakah almarhum ini merupakan saksi atau tidak, memiliki keterangan berharga atau tidak," kata Reza dalam dialog Sapa Indonesia Pagi KompasTV, Senin (10/8/2026).

Reza menilai ketiadaan proses autopsi sejak awal mengindikasikan bahwa nama korban belum masuk dalam daftar saksi resmi kepolisian.

"Perkiraan saya, tidak tercantum, kenapa? Karena kalau nama almarhum memang selama ini sudah tercantum dalam daftar saksi, maka niscaya Polri pasti akan melakukan investigasi, termasuk melakukan ekshumasi bahkan autopsi sejak awal terhadap jasad almarhum. Namun itu tidak dilakukan, sampai sekarang pun tidak dilakukan," tegasnya.

Ia menambahkan bahwa kondisi tersebut menjadi pertimbangan efisiensi bagi aparat kepolisian dalam menentukan langkah investigasi selanjutnya.

"Saya memaknai itu bahwa memang dari otoritas kepolisian tidak ada urgensi untuk kemudian melakukan kerja-kerja penegakan hukum yang eksesif, yang kemudian membuat biaya penegakan hukum jadi mahal yaitu dengan melakukan eksumasi terhadap jasad almarhum," sambung Reza.

Di sisi lain, kuasa hukum keluarga korban, Aan Rohaeni, memberikan penjelasan terkait alasan keluarga menuntut kejelasan hukum di tengah maraknya isu yang beredar.

"Keluarga juga ingin tahu, ingin memastikan ya kepastian hukumnya seperti apa, apakah itu memang kematiannya wajar atau tidak," kata kuasa hukum keluarga Sutrimo, Aan Rohaeni, Sabtu malam.

Aan menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil untuk membantah rumor tidak berdasar yang menyudutkan pihak keluarga.

"Karena simpang siur berita, begitu kan segala macam, apalagi mohon maaf ada tuduhan katanya keluarga itu tidak melapor gara-gara dapat uang Rp1 miliar," ucap Aan.

Rencana proses ekshumasi jasad Sutrimo di Banyumas Jawa Tengah dijadwalkan tetap berjalan lusa guna menyingkap penyebab pasti kematian korban.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed