Kejagung Hadirkan Ahli dalam Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah soal Kasus TPPU

Smallest Font
Largest Font

Kejaksaan Agung menghadirkan ahli dalam sidang praperadilan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026). Ahli tersebut memberikan penjelasan mengenai penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dinilai bisa berjalan mandiri tanpa menunggu adanya tindak pidana asal terlebih dahulu.

Ahli perbankan dan TPPU, Yunus Husein, yang juga mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjelaskan bahwa penyidikan dan penuntutan kasus TPPU tidak harus bergantung pada pembuktian tindak pidana asal.

"Jadi untuk menyidik, menuntut, memeriksa di pengadilan tidak perlu dibuktikan dulu apalagi sampai dengan inkrah baru masuk ke TPPU, tidak perlu. Sangat banyak sekali alasan ya," ujar Yunus Husein.

Yunus menambahkan, penanganan tindak pidana asal dan TPPU bisa digabungkan, namun TPPU juga dapat diusut secara mandiri dengan menguraikan perbuatan yang menghasilkan uang tersebut.

"Kalau tidak ada bukti yang cukup mengenai tindak pidana asal, bisa juga didakwakan TPPU secara stand alone secara mandiri tapi biasanya diuraikan perbuatan-perbuatan yang melahirkan uang tadi," jelasnya.

Menurut Yunus, penyidik dapat melacak harta kekayaan yang tidak sesuai dengan catatan resmi atau sumber penghasilan seseorang, dengan pendekatan "follow the money" atau "follow the asset" untuk membuktikan asal-usul harta tersebut.

"Nah bedanya kalau pencucian uang itu dia objeknya umumnya harta kekayaan, bisa uang, bisa aset hasil tindak pidana. Jadi dalam TPPU pendekatannya yang dipakai adalah follow the money atau follow the asset," kata Yunus.

Ia menegaskan bahwa keberadaan harta kekayaan hasil tindak pidana penting tidak hanya untuk mengungkap TPPU, tetapi juga untuk memberantas tindak pidana asal dengan cara mengejar dan merampas aset tersebut untuk negara.

"Sehingga keberadaan harta kekayaan hasil tindak pidana itu sangat penting untuk bukan saja mengungkap TPPU, tapi sebenarnya yang harus diberantas adalah tindak pidana asal yang diberantas oleh pendekatan follow the money ini dengan mengejar asetnya, dirampas untuk negara," imbuhnya.

Yunus merujuk pada Pasal 69 UU Nomor 8 Tahun 2010 yang mengatur bahwa penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan kasus pencucian uang tidak wajib membuktikan tindak pidana asal terlebih dahulu. TPPU dianggap sebagai kejahatan mandiri yang bisa diusut sendiri.

"Tidak wajib artinya dia ditempatkan sebagai suatu independent crime yang bisa diusut sendiri. Nanti tetap dibuktikan di pengadilan pada waktu pemeriksaan di pengadilan," jelas Yunus.

"Terdakwa dikasih kesempatan membuktikan satu saja asetnya bukan berasal dari pidana, yang lain tetap dibuktikan oleh jaksa penuntut umum. Jadi untuk menyidik, menuntut, memeriksa di pengadilan tidak perlu dibuktikan dulu apalagi sampai dengan inkrah baru masuk ke TPPU," tambahnya.

Febrie Adriansyah sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam beberapa perkara. Awalnya, kasus ini ditangani Polri dan kemudian diserahkan ke Kejaksaan Agung.

Febrie dijerat sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU terkait kasus ASABRI bersama pengusaha Don Ritto. Selain itu, ia juga menjadi tersangka dalam kasus TPPU terkait temuan barang bukti berupa 74 kilogram emas dan uang tunai ratusan miliar rupiah. Kejaksaan Agung juga menetapkan tersangka lain, Nurman Herin, dalam kasus tersebut.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed