Kejaksaan Agung Memusnahkan 14 Jam Tangan Palsu Terpidana Jimmy Sutopo

Smallest Font
Largest Font

Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Republik Indonesia memusnahkan 14 jam tangan mewah tiruan milik terpidana kasus korupsi PT Asabri, Jimmy Sutopo, dalam acara BPA Fair 2026 di Jakarta pada Rabu (20/5/2026).

Langkah tegas tersebut diambil setelah seluruh arloji sitaan itu dinyatakan terbukti palsu melalui proses verifikasi oleh tim ahli dari Pegadaian Cabang Kebayoran Baru dan Flekto (PT Waktu Cerita Makna).

Pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan memotong tali jam menggunakan tang sebelum dihancurkan menggunakan palu hingga menjadi kepingan, lalu dihapus dari daftar Barang Rampasan Negara di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

"Untuk counterfeit, itu ada standar internasional. Namanya barang yang dijual harus sesuai dengan yang aslinya. Ini berkaitan dengan hak cipta, paten, dan lain lain," kata Narendra Jatna, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).

Pihak Kejaksaan menegaskan bahwa negara tidak boleh mengambil keuntungan dari peredaran barang ilegal yang melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) karena dapat merugikan pemilik merek asli.

"Ternyata barang yang disita ini, 14 jam ini dinyatakan tidak identik atau palsu. Prosesnya tidak serta-merta oleh tenaga ahli, tetapi sebelumnya juga dalam persidangan sudah diakui oleh si pemiliknya dan tertuang dalam tuntutan maupun putusan," jelas Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.

Anang menambahkan bahwa tindakan transparan ini sekaligus menepis isu liar di media sosial yang menyebutkan bahwa barang-barang sitaan tersebut telah digelapkan oleh petugas.

"Harganya lumayan tapi masih jauh dibanding harga asli. Harga aslinya kan satu jam bisa miliaran. Kalau ini (yang palsu) rata-rata Rp 15 jutaan segitu," pungkas Anang Supriatna.

"Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI melaksanakan pemusnahan barang sita eksekusi berupa 14 jam tangan berbagai merek yang berasal dari Terpidana Jimmy Sutopo," kata Anang Supriatna.

"Di mana dari hasil penyitaan dan hasil dari penelitian baik dari ahlinya bahwa ternyata barang yang disita ini, 14 jam ini dinyatakan tidak identik atau palsu," sambungnya.

"Karena ini menyangkut barang palsu, ada hak HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) yang harus kita lindungi dan juga tidak memberi manfaat kepada negara, maka barang ini kita musnahkan," kata Anang Supriatna.

"Jadi, yang selama ini narasi-narasi yang beredar di media sosial bahwa katanya digelapkan, ini terjawab. Ini semua sejak awal penyitaan dititipkan di Pegadaian, kemudian diteliti oleh verifikator yang memang kompeten di bidangnya," katanya.

"Harganya lumayan tapi masih jauh dibanding harga asli. Kalau harga aslinya kan satu jam bisa miliaran. Kalau ini cuma Rp15 jutaan. Rata-rata segitu," ucap Anang Supriatna.

"Karena ini barangnya sifatnya palsu atau imitasi, nah di sinilah kita komitmen kita secara terbuka, transparan, dan akuntabel dalam pelaksanaan penegakan hukum dan juga dalam memberikan kepastian hukum. Karena ini menyangkut barang palsu ada hak HAKI yang harus kita lindungi dan juga tidak memberi manfaat kepada negara, maka barang ini kita musnahkan." kata Anang Supriatna.

Selain agenda pemusnahan tersebut, rangkaian acara BPA Fair 2026 yang berlangsung pada 18 hingga 21 Mei 2026 ini juga menggelar pelelangan aset rampasan negara seperti mobil mewah, motor, perhiasan, hingga tas mewah dari perkara korupsi lainnya.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed