Kejagung Periksa Febrie Adriansyah Terkait Kasus Korupsi Asabri

Smallest Font
Largest Font

Kejaksaan Agung memeriksa mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada penanganan hukum perkara PT Asabri periode 2020-2024 di Jakarta, Jumat (17/7/2026).

Penyidikan perkara ini dialihkan dari Polda Metro Jaya dan Kortas Tipikor Polri ke Kejaksaan Agung dengan status Febrie yang resmi menjadi tersangka untuk kasus Asabri, sementara dua kasus lainnya masih dalam tahap penyidikan umum. Dalam rangkaian penggeledahan sebelumnya di sejumlah lokasi termasuk kediaman Febrie di Sentul, penyidik menyita barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan serta uang tunai dan valuta asing senilai miliaran rupiah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan adanya pemanggilan dan pemeriksaan terhadap mantan pejabat penegak hukum tersebut.

"Penyidik Kejaksaan Agung telah memanggil Saudara FA untuk diperiksa sebagai tersangka," kata Anang Supriatna kepada wartawan di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Jumat.

Anang Supriatna menambahkan bahwa penetapan tersangka ini didasarkan pada berkas Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri yang baru mencakup satu perkara spesifik.

"Berdasarkan dari sprindik penyidik Kortas Polri, untuk satu perkara yaitu terkait dengan TPPU dan Asabri," ujarnya.

Sementara untuk dua perkara lain, yaitu dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU dan kasus Krakatau Steel, status hukum Febrie Adriansyah masih sebagai saksi.

"Untuk kedua perkara masih penyidikan umum dari penyidik Polri, yang jelas setelah diterima BB dan tersangka selanjutnya akan menyusun tindakan hukum yang diperlukan dalam penyidikan," tuturnya.

Kejaksaan Agung telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan baru guna menindaklanjuti pelimpahan kasus dari kepolisian dan telah membentuk tim khusus yang terdiri dari sembilan jaksa senior alumni KPK.

"Yang jelas sebagian besar penyidik-penyidik ini berasal dari mantan alumni KPK. Jaksa-jaksa yang pernah bertugas di KPK," kata Anang Supriatna di Gedung Utama Kejagung, Rabu (15/7).

Pihak Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini dengan transparan dan membuka ruang pengawasan dari lembaga eksternal.

"Prinsipnya, kami akan terus transparan dan akan tetap memberikan perkembangan informasi serta tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah," ucapnya.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah didasari atas kecukupan alat bukti melalui proses hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

"Ini berdasarkan keyakinan penyidik terkait tentang dua alat bukti yang cukup. Atas dasar itu sehingga melalui proses gelar perkara, ditingkatkan status menjadi tersangka dan itu dapat dipertanggungjawabkan," kata Budi Hermanto kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jumat (17/7) siang.

Budi Hermanto meminta seluruh pihak memberikan kesempatan dan dukungan moril kepada jajaran kejaksaan agar proses hukum perkara ini dapat diselesaikan secara komprehensif.

"Tadi sudah disampaikan Kapuspenkum bahwa ini transparan. Kita beri ruang. Ayo kita beri dukungan moril kepada teman-teman penyidik kejaksaan untuk bisa bekerja lebih hati-hati dan komprehensif. Mari sama-sama kita hormati itu," imbuhnya.

Sebelumnya, kepolisian menjelaskan bahwa penanganan kasus korupsi kakap ini berjalan atas arahan langsung dari kepala negara.

"Ini merupakan atensi Bapak Presiden untuk dugaan-dugaan kasus korupsi menjadi perhatian kepolisian untuk melaksanakan pengungkapan dan proses penyidikan," kata Budi Hermanto seusai penggeledahan di Cafe de'Clan, Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (8/7).

Mengenai temuan barang bukti di rumah Sentul, kuasa hukum tersangka lain Don Ritto, Handika Honggowongso, mengklarifikasi bahwa properti tersebut telah dipinjam kliennya sejak 2023 untuk operasional yayasan keagamaan.

"Rumah di Sentul, itu tahun 2023, itu dimohon oleh klien kami kepada si pemilik. Untuk apa? Untuk digunakan sebagai backup operasional kantor yayasan," kata Handika Honggowongso ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).

Handika Honggowongso membeberkan fokus dari organisasi yang menggunakan fasilitas rumah tersebut untuk pembinaan santri.

"Yayasan apa? Yayasan yang bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam," ujar dia melanjutkan.

Handika Honggowongso memaparkan alasan pembuatan brankas di lokasi tersebut yang disebutnya murni untuk keperluan perlindungan aset operasional lembaga.

"Fungsinya buat apa (brankas)? Untuk menaruh barang-barang berharga karena di situ nanti banyak aktivitas operasional yayasan," ujar Handika Honggowongso.

Handika Honggowongso menyatakan kliennya menanggung seluruh biaya perawatan rumah karena bangunan itu sudah lama tidak ditempati oleh pemilik aslinya.

"Rumah itu sudah 10 tahun informasinya enggak pernah dipakai sama Pak Febrie. Tapi di 2023 dipinjam oleh si Pak Idon untuk kantor yayasan," ungkap dia.

Febrie Adriansyah sendiri telah mengakui kepemilikan aset rumah tersebut, namun ia menegaskan bahwa tumpukan uang tunai yang disita merupakan milik pihak lain terkait aktivitas di sana.

"Dan mengenai uang tadi kan sudah saya jelaskan yang ditemukan, bahwa itu ada pemilik, ya bahwa itu ada kegiatan, ada orang-orang juga terima kegiatan, itu bisa juga ditanya,” kata Febrie Adriansyah di Gedung Kejagung, Jumat (10/10/2026).

Pengamat tindak pidana pencucian uang dari LAPI, Ardhian Dwiyoenanto, menganalisis bahwa metode penyimpanan uang tunai dalam jumlah besar di sebuah rumah terindikasi kuat menggunakan safe house scheme guna menghindari deteksi otoritas keuangan.

"Langkah Kortas Tipikor Polri ini merupakan kemajuan yang cukup mengejutkan publik. Dugaan korupsi dalam tata kelola batu bara yang berlangsung selama beberapa tahun mulai dibongkar secara bertahap. Padahal listrik merupakan kebutuhan primer masyarakat sehingga tata kelolanya harus dijaga demi kepentingan negara dan masyarakat," kata Ardhian Dwiyoenanto kepada wartawan, Sabtu (18/7/2026).

Ardhian Dwiyoenanto berpendapat penempatan uang fisik di luar sistem perbankan mengindikasikan adanya upaya menyembunyikan identitas transaksi dan asal-usul dana kejahatan.

"Kalau uang itu bukan berasal dari hasil kejahatan, mengapa tidak disimpan di bank yang jauh lebih aman. Dugaan safe house scheme cukup kuat karena pelaku diduga ingin menghindari identifikasi oleh bank maupun PPATK sehingga memilih menyembunyikan uang di lokasi tertentu," ujarnya.

Ardhian Dwiyoenanto juga mensinyalir adanya peran perusahaan penukaran valuta asing ilegal atau yang mengabaikan prosedur ketat perbankan untuk memperkecil volume fisik uang curian tersebut.

"Money changer yang tidak menjalankan KYC dapat mempermudah pelaku menyamarkan identitas maupun asal-usul dana. Padahal transaksi penukaran dalam jumlah besar seharusnya disertai identitas dan dilaporkan sesuai ketentuan," katanya.

Lebih lanjut, Ardhian Dwiyoenanto menguraikan potensi penerapan konsep hukum pembalikan beban pembuktian kekayaan bagi para tersangka dalam proses penyidikan ke depan.

"Melalui konsep unexplained wealth, justru pemilik aset yang harus mampu menjelaskan asal-usul uang atau kekayaan tersebut. Jika tidak dapat dijelaskan secara sah, penyidik dimungkinkan melakukan penyitaan terhadap unexplained wealth itu," jelasnya.

Ardhian Dwiyoenanto mengapresiasi penegakan hukum dalam skandal tata kelola batu bara yang dinilai berdampak langsung pada pemenuhan kebutuhan energi masyarakat nasional.

"Kita patut mengapresiasi langkah Kortas Tipikor. Ini menunjukkan kesungguhan pemerintah dalam menjaga hajat hidup masyarakat sekaligus komitmen memberantas tindak pidana korupsi dan pencucian uang," pungkasnya.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed