Kejagung Tetapkan Dua Pegawai Pajak Tersangka Kasus Transfer Pricing PT TPL

Smallest Font
Largest Font

Kejaksaan Agung menetapkan dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi transfer pricing yang melibatkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk pada Rabu, 12 Agustus 2026, di Jakarta Selatan.

Kedua tersangka, BP dan SR, merupakan supervisor pemeriksaan pajak PT TPL pada periode berbeda. BP memeriksa tahun 2020 dan 2021, sedangkan SR bertugas pada 2022 dan 2023.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Saiful Bahri Siregar, menjelaskan PT TPL diduga melakukan praktik under invoicing sejak tahun 2008 hingga 2025 dengan melaporkan produk dissolving pulp sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP) dalam ekspor ke perusahaan afiliasinya.

"Pada tahap ekspor dari Indonesia sebagai produk paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp atau BHKP. Padahal secara karakteristik, kegunaan, dan harga nilai pasar produk tersebut merupakan produk dissolving pulp. Di sini HS code-nya sudah berubah," ujar Saiful dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung.

Saiful menambahkan praktik ini menyebabkan nilai produk yang dilaporkan PT TPL berkurang dari nilai sebenarnya, sehingga pajak badan yang diterima negara menjadi lebih kecil dari yang seharusnya.

"Sehingga berdampak pada penurunan nilai pajak badan atau perusahaan dari yang seharusnya diterima oleh negara," kata Saiful.

Untuk memuluskan praktik tersebut, PT TPL diduga meminta bantuan kedua tersangka yang tidak menjalankan fungsi pengawasan dan penelaahan sesuai program audit. Mereka juga diduga menerima sejumlah uang dari perusahaan.

"Bahwa tersangka BP dan tersangka SR untuk permintaan dari PT TPL, yang secara melawan hukum tersebut, tidak melakukan tugas dan fungsinya selaku supervisor, yaitu melakukan pengawasan dan dalam mereview menelaah KKP dan LHP, sehingga yang tidak berdasarkan pada audit program yang telah disusun oleh para tersangka," ujar Saiful.

"Dan atas perbuatan tersebut, para tersangka telah melakukan atau menerima sejumlah uang dari PT TPL," tambahnya.

Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan sekitar Rp 2 triliun. Nilai ini masih dalam proses perhitungan resmi oleh tim auditor Kejagung.

"Sementara dari hasil penyidikan kami, diperoleh sementara nilai kerugian sebesar Rp 2 triliun. Dan nanti hasilnya secara resmi akan diberikan oleh tim auditor," ujar Saiful.

Kedua tersangka dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 604 sebagai subsider.

BP dan SR langsung ditahan selama 20 hari sejak penetapan tersangka di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed