Kejagung Usut Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari

Smallest Font
Largest Font

Kejaksaan Agung menahan dua aparat sipil negara Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berinisial BP dan SR terkait kasus dugaan korupsi transfer pricing ekspor pulp PT Toba Pulp Lestari Tbk pada Rabu, 12 Agustus 2026, seperti dilansir dari Detik Finance.

Penyidikan menunjukkan bahwa perusahaan industri pengolahan pulp dan kehutanan tersebut melakukan penjualan ekspor pulp kepada pihak afiliasi secara curang melalui skema underinvoicing sejak 2008. Praktik manipulasi ini berakibat pada berkurangnya nilai pajak badan yang seharusnya diterima oleh negara.

Skema kecurangan dilakukan dengan melaporkan ekspor bahan baku sebagai bleached hardwood kraft pulp yang bernilai rendah di pasar global. Padahal, produk yang dikirimkan merupakan kategori dissolving pulp dengan harga pasar yang jauh lebih mahal.

"Pada hari ini juga, tanggal 12 Agustus 2026, para tersangka kami lakukan penahanan 20 hari sejak hari ini di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung Republik Indonesia," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar.

Pihak kejaksaan menjelaskan bahwa pelanggaran hukum tersebut berlangsung dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir dan melibatkan transaksi ke perusahaan afiliasi.

"Akibat nilai produk PT TPL berkurang dari nilai sebenarnya, PT TPL secara melawan hukum, sejak periode 2018 sampai 2025, melaporkan penjualan produk pulp dengan produk yang tidak, yang sebenarnya ke PT Asia Pacific Rayon atau perusahaan afiliasinya, yaitu produk dissolving pulp dengan nama high alpha pulp," ujar Saiful.

Dampak dari rekayasa laporan penjualan ekspor tersebut bermuara pada penerimaan kas negara dari sektor perpajakan.

"Sehingga berdampak pada penurunan nilai pajak badan atau perusahaan dari yang seharusnya diterima oleh negara," lanjutnya.

Merespons tindakan hukum dari kejaksaan, manajemen perseroan menyatakan masih melakukan pendalaman serta verifikasi atas seluruh informasi yang beredar.

"Perseroan akan menyampaikan informasi lebih lanjut kepada BEI dan publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila telah tersedia informasi yang material, relevan, dan dapat diverifikasi," tulis Direktur sekaligus Corporate Secretary INRU, Anwar Lawden.

Pihak manajemen memastikan bahwa kegiatan operasional serta pemenuhan kewajiban perpajakan perusahaan tetap berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

"Perseroan sedang melakukan penelaahan dan verifikasi lebih lanjut atas informasi yang diberitakan. Perseroan belum memperoleh informasi resmi yang dapat mengkonfirmasi hal dimaksud. Perseroan akan melakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku apabila terdapat perkembangan material dan informasi yang telah terverifikasi," jelasnya.

Perusahaan menegaskan komitmennya untuk menghormati seluruh tahapan penegakan hukum yang sedang dijalankan oleh penyidik Kejaksaan Agung.

"Perseroan taat hukum dan senantiasa memastikan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed