KPK Sita Rp12,1 Miliar dan Valas dalam Kasus Suap Pajak Banjarmasin
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Bandung dan Tangerang serta menyita uang tunai senilai total sekitar Rp12,1 miliar dan valuta asing terkait kasus suap restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada 5 Agustus 2026, menurut KPK.
Dalam penggeledahan di Bandung, penyidik menemukan uang tunai sebesar 110.000 Dollar Amerika Serikat (setara Rp2 miliar), sedangkan penggeledahan di Tangerang menyita uang tunai sekitar 40.000 Dollar AS (lebih dari Rp700 juta), ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Selain itu, KPK juga menerima pengembalian uang valas senilai USD 530.000 (sekitar Rp9,5 miliar) dari seorang saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut.
"Dari pemeriksaan saksi yang dilakukan, ada saksi yang kemudian mengembalikan uang dalam bentuk valas senilai USD 530 ribu atau ekuivalen dengan nilai Rp 9,5 miliar," kata Budi Prasetyo.
Kasus suap ini bermula dari permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) lebih bayar senilai Rp48,3 miliar yang diajukan PT Buana Karya Bhakti (PT BKB) ke KPP Madya Banjarmasin.
Hasil pemeriksaan awal oleh tim dari KPP Madya Banjarmasin menemukan nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar dengan koreksi fiskal sebesar Rp1,14 miliar, sehingga restitusi pajak disetujui sebesar Rp48,3 miliar, ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono, diduga meminta "uang apresiasi" sebesar Rp1,5 miliar agar permohonan restitusi dikabulkan. "Dalam pertemuan lanjutan, Mulyono menyampaikan kepada Venasius Jenarus Genggor bahwa permohonan restitusi PPN PT BKB dapat dikabulkan dengan menyinggung adanya 'uang apresiasi'," kata Asep.
Venasius Jenarus Genggor, Manajer Keuangan PT BKB, menyepakati permintaan tersebut dan mengatur pembagian uang apresiasi antara Mulyono, Dian Jaya Demega (anggota tim pemeriksa), dan dirinya sendiri.
"Venasius langsung menemui Mulyono di sebuah restoran untuk membahas pembagian jatah 'uang apresiasi' dan disepakati pembagiannya sebagai berikut, Mulyono Rp 800 juta, Dian Jaya Rp 200 juta, dan Venasius Rp 500 juta," ujar Asep.
Menurut Asep, Mulyono menggunakan sebagian uang Rp800 juta untuk pembayaran uang muka rumah senilai Rp300 juta, sementara sisanya dititipkan kepada orang kepercayaannya.
KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni Mulyono, Dian Jaya Demega, dan Venasius Jenarus Genggor. Mereka disangkakan melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kata Budi Prasetyo.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyampaikan KPK telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait pengembangan kasus ini, meliputi dugaan pemberian kepada pejabat negara, penerimaan suap oleh pejabat lain, serta tindak pidana pencucian uang.
Pakarnya Abdul Fickar Hadjar dari Universitas Trisakti menilai kasus ini menunjukkan celah besar dalam sistem perpajakan yang memungkinkan terjadi transaksi ilegal antara petugas pajak dan wajib pajak.
"Peras-memeras, suap-menyuap atau apa pun namanya menjadi sesuatu yang tak terhindarkan," kata Abdul Fickar Hadjar.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena jumlah uang yang disita dan dikembalikan mencapai US$680.000 atau sekitar Rp12,1 miliar, jauh lebih besar dari dugaan awal uang apresiasi Rp1,5 miliar. KPK kini menelusuri lebih dalam asal uang tersebut dan kaitannya dengan praktik korupsi di sektor pajak.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow