Kejaksaan Setor PNBP Rp1,02 Triliun dari Lelang Aset dan Edi Tansil

Smallest Font
Largest Font

Kejaksaan Republik Indonesia menyerahkan hasil lelang Badan Pemulihan Aset Fair 2026 dan penelusuran aset terpidana Edi Tansil senilai Rp1,02 triliun kepada Kementerian Keuangan di Gedung BPA Kejaksaan Agung pada Senin, 15 Juni 2026.

Penyetoran dana sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak tersebut dihadiri langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa.

Dalam acara tersebut, penegakan hukum ditekankan tidak sekadar menghukum pelaku kejahatan tetapi juga memulihkan aset negara.

"Keadilan tidak akan sempurna apabila penegakan hukum hanya berhenti pada penghukuman pelaku, tanpa memastikan aset hasil tindak pidana dipulihkan, dikembalikan kepada negara dan korban, serta dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat luas. Keadilan tidak cukup hanya diucapkan, tetapi harus dipulihkan, dikembalikan, dan dirasakan manfaatnya," ucap Jaksa Agung Burhanuddin.

Berdasarkan laporan Kepala BPA Kejaksaan RI Kuntadi, tingkat keberhasilan lelang BPA Fair 2026 yang berlangsung pada 18 hingga 21 Mei 2026 mencapai 94,48 persen dengan 291 unit aset terjual dari total 308 unit.

Nilai total hasil lelang tersebut mencapai Rp997.739.589.080, yang meliputi nilai total limit aset laku sebesar Rp922.267.070.080 dan kenaikan harga lelang sebesar Rp75.472.519.000.

Dari perolehan itu, uang rampasan senilai Rp19.124.065.000 dikembalikan langsung kepada korban kejahatan, sedangkan sisa bersih Rp978.191.839.080 disetorkan ke Kementerian Keuangan.

Selain hasil lelang, Kejaksaan RI juga mengamankan aset hasil penelusuran perkara terpidana Edy Tansil senilai Rp82.680.537.548 yang diserahkan secara sukarela oleh Bank Mandiri setelah negosiasi intensif pada tahun 2026.

Aset Edy Tansil tersebut terdiri dari uang tunai Rp51.682.537.548, satu bidang tanah 1.550 meter persegi beserta empat vila di Megamendung, satu bidang tanah 26.403 meter persegi dan pabrik PT Rimba Subur Sejahtera di Gunung Putri, serta 18 bidang tanah kosong di Serang yang diperoleh sejak 2025.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan apresiasi terhadap langkah BPA Kejaksaan RI yang berhasil mengejar aset dari perkara yang telah berlalu puluhan tahun tersebut.

“Uang dan aset negara harus dicatat, dikelola, serta dibertanggung jawabkan dengan benar. Ketika aset dipulihkan dan dikelola dengan baik, keuangan negara semakin kuat dan pelayanan rakyat membaik,” imbuh Menteri Keuangan.

Pada akhir kegiatan, Jaksa Agung menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Keuangan dan jajaran Direktorat Jenderal Kekayaan Negara atas sinergi yang terbangun serta berharap adanya penyempurnaan regulasi ke depan agar proses permohonan lelang oleh BPA dapat berjalan lebih cepat.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed