Kejagung Ungkap 30 Persen Aset Rampasan Tak Laku Lelang di 2026
Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung mengungkap sekitar 30 persen aset rampasan yang dilelang tidak laku karena nilai limit lelang yang terlalu tinggi. Hal ini disampaikan Kepala BPA Patris Yusrian Jaya dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR di Jakarta, Selasa (8/9/2026).
Patris menjelaskan bahwa penetapan nilai limit seringkali berdasarkan harga pasar, sehingga barang rampasan sulit mendapatkan penawar saat dilelang. Pembeli mengharapkan harga lebih murah dari pasar, namun nilai limit yang tinggi membuat 30 persen aset tidak laku.
Menurut Patris, aturan Kementerian Keuangan mengharuskan penilaian ulang aset baru bisa dilakukan tiga bulan setelah lelang pertama, sehingga aset tidak laku menumpuk dan menimbulkan biaya pemeliharaan bagi negara.
"Penilai limit dalam penentuan limit ini kadang-kadang terlalu tinggi. Barang-barang rampasan ini dinilai seperti barang-barang pada umumnya, nilai pasarnya," kata Patris.
Dia melanjutkan, "Sementara bagi pembeli, yang diharapkan dari lelang ini salah satunya adalah karena harganya lebih murah. Akibatnya, pada waktu lelang, sekian persen, 30 persen rata-rata barang yang dilelang ini tidak ada penawar."
Patris juga memaparkan capaian BPA dalam tiga tahun terakhir dengan penyelesaian 21.737 aset melalui lelang, pemusnahan, dan penyerahan kepada pihak berhak, seperti korban investasi bodong. Total dana yang disetor ke kas negara mencapai Rp 26,04 triliun.
"Adapun capaian kinerja Badan Pemulihan Aset tiga tahun terakhir ini semenjak BPA ini dibentuk, telah berhasil menyelesaikan dalam bentuk melakukan lelang dan menyetor ke kas negara, memusnahkan, kemudian melelang dan menyerahkan kepada para pihak yang berhak, seperti dalam kasus investasi bodong, sebanyak 21.737 aset," ujar Patris.
"Dengan jumlah rupiah, untuk yang disetor ke kas negara saja, sebesar Rp 26.041.025.704.989," tambahnya.
Rincian setoran ke kas negara yakni Rp 1,439 triliun pada 2024, Rp 19,654 triliun pada 2025, dan Rp 4,947 triliun hingga 2026 saat ini.
Patris mengungkap sejumlah kendala dalam pengelolaan aset, salah satunya adalah perbedaan persepsi dengan pengadilan terkait status barang temuan yang menyebabkan eksekusi aset terlambat atau tidak selesai.
"Masih ada di lapangan perbedaan persepsi dengan teman-teman di pengadilan tentang penentuan penetapan status barang temuan, sehingga ini eksekusinya kadang terlambat atau bahkan tidak bisa diselesaikan sama sekali," kata Patris.
Kendala lain adalah terkait penerbitan surat kendaraan bermotor hasil sita eksekusi yang membutuhkan putusan pengadilan, sementara putusan tersebut hanya menyatakan kewajiban membayar uang pengganti tanpa rincian terkait kendaraan.
"Apabila penyitaan ini dilakukan untuk kendaraan bermotor, maka di sini mengalami kesulitan karena belum adanya kesinkronan antara aturan di kepolisian, di keuangan, dengan di kejaksaan," ujar Patris.
Selain itu, BPA masih mengalami kesulitan menelusuri aset karena data tersebar di berbagai lembaga dan belum ada pertukaran informasi yang optimal. Struktur organisasi yang masih minim juga menjadi tantangan dalam pelaksanaan tugas.
Anggota Komisi III DPR, Bimantoro Wiyono dari Fraksi Partai Gerindra, meminta BPA meningkatkan transparansi dan akuntabilitas serta menjelaskan lebih rinci sumber dan tingkat keberhasilan pemulihan aset.
"Jangan hanya melihat angka agregat yang besar. Kami ingin mengetahui secara detail sumber pemulihannya, berapa aset yang berhasil dieksekusi, berapa yang masih outstanding dan bagaimana tingkat keberhasilan asset recovery-nya," ujar Bimantoro.
Politisi tersebut juga mengapresiasi dashboard digital BPA dan mengusulkan agar sistem tersebut memberikan informasi lengkap mulai dari jenis aset, status hukum, nilai appraisal, hingga hasil penjualan kepada publik.
"Kalau Badan Pemulihan Aset mampu menunjukkan kinerjanya dengan baik melalui sistem digital, maka tunjukkan kepada publik," kata Bimantoro.
Ia memperingatkan agar BPA tidak hanya menjadi gudang penyimpanan aset tanpa pemulihan maksimal dan transparansi yang jelas kepada masyarakat.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow