Kemenaker dan Pemkot Tangerang Kawal Eksekusi Aset PT Jabatex
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang mengintervensi eksekusi aset PT Jabatex di Cibodas, Kota Tangerang, Senin (24/8/2026), untuk memastikan pembayaran pesangon 459 mantan buruh senilai Rp59 miliar yang tertunda selama 12 tahun.
Langkah penanganan ini diambil menyusul terkuncinya pintu gerbang pabrik saat rombongan pejabat negara dan aparat keamanan hendak melakukan peninjauan lapangan terkait proses kepailitan perusahaan tekstil tersebut.
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal menegaskan bahwa penantian panjang para pekerja harus segera diakhiri melalui eksekusi hak boedel pailit.
"Sudah 12 tahun sebanyak 459 buruh menunggu uang pesangonnya dibayarkan. Ini terlalu lama. Buruh dan keluarganya tidak boleh terus-menerus dibuat menunggu hak yang secara hukum memang menjadi milik mereka," kata Said Iqbal.
Hambatan akses masuk di lokasi perusahaan dinilai sebagai upaya menghalangi proses hukum yang telah ditetapkan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 119/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst.
"Pada hari ini kami mencoba masuk, tetapi tidak bisa karena pintu gerbang dikunci. Ini menunjukkan tidak adanya iktikad baik. Bagaimana mungkin pejabat negara yang datang untuk memastikan keputusan pengadilan dijalankan justru tidak diperbolehkan masuk?" ujar Said Iqbal.
Sebagai langkah konkret penuntasan kasus, koordinasi lintas instansi antara Kemenaker, Disnaker, kurator, dan kepolisian menyepakati tahapan penyegelan hingga pelelangan aset perusahaan seluas 14 hektare tersebut.
"Rapat koordinasi akan dilaksanakan tanggal 31 Agustus di Kantor Disnaker Kota Tangerang. Setelah itu, penyegelan direncanakan pada 7 September 2026. Sesudah disegel, kurator harus segera bekerja melakukan penyitaan dan pelelangan aset agar penyelesaian hak pesangon bisa selesai," kata Said Iqbal.
Nilai aset tanah dan bangunan milik PT Jabatex diperkirakan sangat mencukupi untuk menutup total tagihan kreditur yang mencapai sekitar Rp139 miliar, termasuk kewajiban utama kepada ratusan pekerja.
"Kalau melihat aset tanah dan bangunan seluas sekitar 14 hektare, kami berkeyakinan nilainya lebih besar daripada total tagihan kreditur. Jadi, tidak ada alasan untuk tidak membayar pesangon buruh," ujar Said Iqbal.
"Saya meminta kawan-kawan buruh tetap tenang dan menjaga ketertiban. Kita kawal rapat koordinasi tanggal 31 Agustus dan rencana penyegelan tanggal 7 September. Setelah 12 tahun menunggu, negara harus memastikan hak-hak buruh PT Jabatex akhirnya dibayarkan," kata Said Iqbal.
Kementerian Ketenagakerjaan mencatat bahwa persoalan di pabrik Jabatex telah berlangsung sejak 2014, sebelum akhirnya dinyatakan pailit secara resmi pada Oktober 2018.
"Terdapat sekitar 456 hingga 480 karyawan yang belum menerima hak pesangon dengan total nilai mencapai kurang lebih Rp50 miliar, atau rata-rata Rp80 juta per karyawan," kata Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) Kemenaker, Arnando Jujur Pardamean Siregar.
Pemerintah memastikan bahwa hak buruh menduduki porsi prioritas pembayaran paling atas sesuai dengan arahan pimpinan negara dan ketentuan perundang-undangan.
"Harapannya sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan bahwa upah buruh itu menjadi layer yang teratas sehingga akan didahulukan, dan kita akan segera berkoordinasi menentukan langkah eksekusi bersama dengan juru sita pengadilan agar kurator bisa segera bekerja menghitung aset untuk membayar upah buruh," kata Arnando.
Pemerintah Kota Tangerang sendiri telah mengeluarkan anjuran sejak awal perselisihan guna mendorong penyelesaian hak-hak pekerja secara tuntas melalui jalur hukum.
"Berharap proses eksekusi aset oleh juru sita dan tim kurator dapat berjalan lancar dalam waktu dekat, sehingga hak-hak ratusan buruh yang tertunda selama bertahun-tahun dapat segera dibayarkan secara tuntas," kata Kepala Disnaker Kota Tangerang Ujang Hendra Gunawan dilansir dari Antara.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow