Kemendag Naikkan HPE dan HR Emas untuk Periode September 2026

Smallest Font
Largest Font

Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi menetapkan kenaikan Harga Patokan Ekspor (HPE) dan Harga Referensi (HR) untuk emas, dilansir dari Detik Finance. Kenaikan ini berlaku untuk periode 1–14 September 2026, dengan HPE emas naik menjadi US$142.154,10 per kilogram dan HR emas mencapai US$4.421,49 per troy ounce.

HPE emas mengalami peningkatan sebesar 7,87% dibandingkan periode kedua Agustus 2026 yang berada di level US$131.777,67 per kilogram. Sementara HR emas naik dari US$4.098,75 per troy ounce.

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1776 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, menjelaskan kenaikan HPE dan HR emas didorong oleh peningkatan permintaan emas di pasar global.

"Peningkatan HPE dan HR emas pada periode pertama September 2026 didorong beberapa faktor, salah satunya peningkatan permintaan emas di tengah keterbatasan pasokan. Faktor lainnya meliputi depresiasi nilai tukar mata uang utama dunia serta merosotnya imbal hasil obligasi di pasar internasional. Di samping itu, wacana pemangkasan suku bunga acuan oleh sejumlah bank sentral global turut memberikan sentimen positif bagi pergerakan harga emas," jelas Tommy.

Menurut Tommy, kondisi ini mendorong investor mengalihkan likuiditas ke emas sebagai aset aman di tengah ketidakpastian pasar keuangan global.

"Dinamika tersebut mendorong para pelaku pasar untuk mengalihkan modal mereka ke instrumen emas yang dianggap sebagai safe haven dengan tingkat stabilitas yang lebih tinggi. Hal ini berdampak langsung pada meningkatnya permintaan emas di pasar global," ujar Tommy.

Tommy menambahkan penetapan HPE dan HR emas dilakukan berdasarkan data dan masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dengan mengacu pada publikasi London Bullion Market Association (LBMA). Proses ini melibatkan koordinasi lintas kementerian, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian.

"Penetapan HPE dan HR emas dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga, dengan mempertimbangkan informasi, data, serta masukan teknis dari kementerian dan lembaga terkait," pungkasnya.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed