Kemendikdasmen Salurkan Tunjangan Profesi untuk Guru Non-ASN

Smallest Font
Largest Font

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengumumkan alokasi tunjangan profesi sebesar Rp 2 juta per bulan bagi 137.764 guru non-aparatur sipil negara (ASN) yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja.

Keputusan mengenai pemberian tunjangan profesi ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR yang berlangsung pada Selasa, 19 Mei 2026. Penyaluran dana ini menjadi bentuk dukungan resmi pemerintah terhadap kesejahteraan tenaga pendidik non-ASN.

Kebijakan pemberian tunjangan profesi tersebut didasarkan pada regulasi terbaru yang tercantum dalam Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026. Selain tunjangan profesi, pemerintah juga menyiapkan dana insentif bulanan untuk kategori guru non-ASN lainnya.

Tercatat sebanyak 99.432 guru non-ASN yang sudah memiliki sertifikat pendidik namun belum memenuhi beban kerja, atau yang belum tersertifikasi, akan mendapatkan insentif senilai Rp 400.000 per bulan.

"Dari data kami, 137.764 guru yang berhak untuk mendapat tunjangan profesi guru. Jadi di sini disampaikan, bagi non-ASN yang memenuhi yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja mereka, akan mendapatkan Rp 2 juta per bulan," ujar Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen Nunuk Suryani dalam rapat kerja tersebut.

Pihak kementerian mengonfirmasi bahwa skema insentif senilai Rp 400.000 disiapkan bagi para guru pendidik yang belum melengkapi persyaratan beban kerja formal.

"99.432 guru yang mendapatkan insentif, mereka yang memiliki sertifikat pendidik namun belum memenuhi beban kerja atau belum sertifikasi, diberikan insentif Rp 400 ribu per bulan," jelas Nunuk.

Dalam kesempatan yang sama, Kemendikdasmen mengklarifikasi isu mengenai status kerja guru honorer pada tahun mendatang dengan menegaskan tidak ada larangan mengajar bagi guru non-ASN pada tahun 2027.

"Tidak ada pernyataan di dalam SE tersebut yang mengatakan bahwa guru non-ASN dilarang mengajar pada tahun 2027. Jadi yang ditata adalah statusnya, bukan menghentikan gurunya," ujar Nunuk.

Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 ini secara khusus mengatur guru non-ASN yang sudah terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum tanggal 31 Desember 2024 dan masih aktif mengajar di satuan pendidikan milik pemerintah daerah.

"Jadi sebenarnya SE ini bermaksud bukan sebagai kebijakan penghentian guru non-ASN, tetapi dimaksudkan sebagai rujukan agar guru-guru masih tetap mengajar dan pemerintah daerah mempunyai pertimbangan untuk tetap bisa mempekerjakan mereka kembali," kata Nunuk.

Pihak kementerian mengakui munculnya variasi penafsiran dari pemerintah daerah terkait isi Surat Edaran tersebut. Menanggapi situasi ini, Kemendikdasmen mengonfirmasi telah menjalankan langkah sosialisasi serta klarifikasi berkala lewat berbagai saluran media publik.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed