Pemerintah Salurkan PIP 2026 Termin Kedua bagi Siswa Kurang Mampu

Smallest Font
Largest Font

Pemerintah kembali menyalurkan dana Program Indonesia Pintar pada Juni 2026 sebagai dukungan biaya pendidikan bagi peserta didik kurang mampu yang memenuhi persyaratan. Penyaluran pertengahan tahun ini masuk dalam tahap termin kedua yang dijadwalkan berlangsung sepanjang Mei hingga September 2026.

Dilansir dari laporan kumparan.com yang mengutip situs fahum.umsu.ac.id, proses pengecekan status kepesertaan dapat dilakukan secara mandiri oleh masyarakat secara daring. Layanan resmi SIPINTAR diakses melalui laman resmi kemendikdasmen untuk memantau data bantuan menggunakan identitas peserta didik.

Masyarakat perlu menyiapkan Nomor Induk Siswa Nasional dan Nomor Induk Kependudukan untuk melakukan pemindaian data. Setelah menginput kode verifikasi pada layar dan menekan tombol pencarian, sistem akan memunculkan informasi nama siswa, status kepesertaan, periode penyaluran, serta kondisi pencairan dana.

Apabila dana belum siap dicairkan, sistem SIPINTAR akan memunculkan catatan administrasi tambahan. Keterangan tersebut meliputi status aktivasi rekening bank yang belum aktif, proses verifikasi data yang masih berjalan, atau nama peserta didik yang belum tercantum dalam Surat Keputusan penetapan penerima bantuan.

Alokasi besaran dana bantuan yang disalurkan dibedakan berdasarkan jenjang pendidikan formal maupun nonformal peserta didik. Dana bantuan tersebut dikirimkan langsung melalui rekening bank penyalur resmi yang ditunjuk oleh pemerintah, yaitu BRI, BNI, dan BSI.

Siswa PAUD, TK, SD, SDLB, dan Paket A mendapatkan bantuan senilai Rp450.000 per tahun, khusus untuk siswa baru dan kelas akhir pada tingkat SD diberikan sebesar Rp225.000. Untuk jenjang SMP, SMPLB, dan Paket B, bantuan ditetapkan sebesar Rp750.000 per tahun, dengan alokasi Rp375.000 bagi siswa baru dan kelas akhir.

Sementara itu, pelajar tingkat SMA, SMK, SMALB, dan Paket C menerima dana bantuan paling tinggi hingga mencapai Rp1.800.000 per tahun. Bagi peserta didik baru serta siswa yang berada di kelas akhir pada jenjang menengah atas tersebut berhak memperoleh dana sebesar Rp900.000.

Pemerintah juga memperluas jangkauan sasaran penerima manfaat pada tahun 2026 demi menyukseskan program wajib belajar 13 tahun. Kelompok prioritas mencakup pemegang Kartu Indonesia Pintar, keluarga penerima Program Keluarga Harapan, pemilik Kartu Keluarga Sejahtera, serta kategori masyarakat miskin dan rentan miskin.

Kriteria penerima juga mencakup anak yatim, piatu, yatim piatu, korban bencana alam, anak putus sekolah yang kembali belajar, serta peserta pendidikan nonformal. Pelajar madrasah yang terintegrasi dalam program bantuan pendidikan Kementerian Agama turut menjadi sasaran penerima manfaat.

Penyaluran PIP 2026 sendiri dibagi dalam tiga tahapan. Tahap pertama telah selesai dilaksanakan pada Februari hingga April 2026, sedangkan tahap ketiga atau termin terakhir dijadwalkan berjalan pada Oktober hingga Desember 2026 bagi penerima susulan atau yang baru ditetapkan.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed