Kemendiktisaintek Tunjuk Ali Rokhman Jadi Plt Rektor Unsoed Usai OTT KPK
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi menetapkan Prof Ali Rokhman sebagai Pelaksana Tugas Rektor Universitas Jenderal Soedirman. Keputusan tersebut diambil usai Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq sebagai tersangka dugaan kasus korupsi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri pada Agustus 2026.
Penetapan penjabat sementara kepemimpinan kampus di Purwokerto tersebut disampaikan langsung oleh pihak kementerian setelah menggelar rapat internal terkait keberlangsungan tata kelola perguruan tinggi tersebut.
"Bapak Mendiktisaintek telah menetapkan penjabat sementara Rektor Universitas Jenderal Soedirman, yaitu Prof Ali Rokhman, yang nantinya akan memimpin dan memastikan kegiatan Tridharma, baik pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya," kata Plt Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek, Prof Badri Munir Sukoco.
Masa penugasan kepemimpinan transisi ini direncanakan berlangsung hingga terbentuknya pejabat definitif yang baru melalui skema pemilihan resmi sesuai regulasi kampus.
"Berlaku antara 6 sampai 1 tahun, tadi sudah kita diskusikan di internal dalam rapat dan juga mengacu pada statuta dari Unsoed maupun peraturan senat yang terkait dengan tata cara pemilihan rektor yang nanti akan dijalankan oleh Plt," ujar Badri Munir Sukoco.
Langkah penetapan ini diambil guna menjamin proses administrasi serta kegiatan akademik di lingkungan Unsoed tidak mengalami kelumpuhan pascaoperasi tangkap tangan yang dilakukan oleh lembaga antirasuah.
Sebelumnya, KPK menangkap enam orang tersangka dalam operasi tangkap tangan terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unsoed. Penangkapan tersebut melibatkan ASO selaku Rektor Unsoed, NAP selaku Wakil Rektor III, ES selaku Kepala Bagian Akademik, serta tiga pihak swasta berinisial DMW, AW, dan MYN.
Penyidik KPK menemukan dugaan praktik korupsi yang terbagi dalam tiga klaster penerimaan. Klaster pertama melibatkan permintaan uang Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran. Klaster kedua mencakup penerimaan gratifikasi Rp680 juta melalui pihak swasta. Sementara pada klaster ketiga, ES diduga menerima Rp1,12 miliar dari pengepul agar ASO memberikan persetujuan kelulusan calon mahasiswa melalui akses khusus.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026. KPK menyita barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp665 juta serta saldo rekening senilai Rp99 juta.
Menanggapi maraknya kasus hukum di lingkungan perguruan tinggi negeri, Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia Eduart Wolok menyatakan bahwa desakan evaluasi total terhadap sistem seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri kembali mengemuka agar perbaikan transparansi dapat dimaksimalkan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow