KPK Tetapkan Rektor Unsoed Sebagai Tersangka Pemerasan Maba
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman Akhmad Sodiq dan Wakil Rektor III Norman Arie Prayogo sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan penerimaan mahasiswa baru pada Jumat (21/8/2026).
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah KPK melancarkan operasi tangkap tangan di Jakarta dan Purwokerto pada Kamis (20/8/2026). Selain pimpinan rektorat, empat pihak swasta juga terseret dalam kasus pemerasan dengan total penerimaan mencapai Rp1,12 miliar.
Praktik pemerasan ini diduga menyasar orang tua calon mahasiswa baru Fakultas Kedokteran Unsoed pada jalur mandiri Agustus 2026. Melalui dua perantara swasta bernama Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto, pihak rektorat mematok tarif hingga puluhan juta rupiah.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyampaikan detail kronologi tindak pidana tersebut saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK.
"Keduanya selaku pihak swasta, diduga meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp 650 juta," ujar Taufik saat jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).
Meskipun orang tua calon mahasiswa telah membayarkan uang yang diminta, anak-anak mereka tetap dinyatakan tidak lulus seleksi mandiri. Permintaan pengembalian dana dari orang tua pun tidak bisa dipenuhi karena uang tersebut telah digunakan oleh perantara untuk kepentingan pribadi.
"Untuk mengembalikan uang atas peminjaman kepada pihak swasta itu, NAP melalui DMW, AW, dan MYN selaku pihak swasta sekaligus keponakan ASO, menjanjikannya dengan membayar melalui pencairan 3 paket proyek di lingkungan Unsoed, yaitu pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung," kata dia.
"Paket pekerjaan itu telah selesai dikerjakan oleh CV milik MYN, yang selanjutnya untuk pencairan pembayarannya dialihkan ke pihak swasta dimaksud," lanjutnya.
Penyidik KPK mencatat bahwa penerimaan uang dari calon mahasiswa baru telah berlangsung sejak periode 2025 hingga 2026. Selain pemerasan jalur mandiri, terdapat aliran dana lain senilai Rp680 juta yang dikelola oleh keponakan Rektor Unsoed bernama Mulyono.
"Pada seleksi penerimaan mahasiswa baru tahun 2025 dan 2026 jalur mandiri, ASO memberikan perintah kepada MYN dengan kode 'jangan diminta di awal, jika dikasih bilang terima kasih'. Atas hal tersebut, MYN atas sepengetahuan ASO diduga melakukan penerimaan lainnya atau gratifikasi berupa uang sekurang-kurangnya senilai Rp 680 juta," tutur Taufik.
Uang gratifikasi tersebut diduga dipergunakan untuk membeli tiga bidang tanah yang diatasnamakan Mulyono atas perintah Rektor Unsoed.
"ASO juga diduga memerintahkan MYN untuk melakukan pembayaran atas pembelian tiga bidang tanah, yang kemudian diatasnamakan MYN. Sehingga dalam hal ini, MYN bertindak sebagai penerima sekaligus pengelola uang yang diperuntukkan bagi ASO," sebutnya.
Proses negosiasi penerimaan mahasiswa baru juga melibatkan Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto yang melakukan tawar-menawar besaran uang bersama pihak pengepul.
"Dalam komunikasi tersebut diketahui, ES atas sepengetahuan ASO melakukan 'tawar menawar mahar' dengan pihak pengepul dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri," tutur Taufik.
"Setelah sepakat mengenai 'mahar' tersebut, ES kemudian menerima uang dari salah satu pihak pengepul para calon mahasiswa baru dengan total mencapai Rp1,12 miliar (2025-2026)," lanjutnya.
Pihak KPK memastikan bahwa para orang tua calon mahasiswa baru yang menyetorkan uang dalam kasus pemerasan ini tidak ditetapkan sebagai tersangka.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow