Kemenhub Batasi Pelayaran Kapal 3 Km dari Anak Krakatau
Kementerian Perhubungan membatasi zona pelayaran kapal dalam radius 3 kilometer dari kawah aktif Gunung Anak Krakatau menyusul status Level III atau Siaga pada Minggu (6/9/2026). Meskipun ada pembatasan tersebut, layanan penyeberangan kapal pada lintasan Merak-Bakauheni dipastikan tetap beroperasi secara normal.
Kebijakan pembatasan wilayah jelajah armada laut dilakukan untuk mengantisipasi risiko keselamatan akibat peningkatan aktivitas vulkanik di perairan Selat Sunda.
"Saat ini layanan penyeberangan pada lintasan Merak-Bakauheni dan sebaliknya masih berjalan normal dengan tetap mengedepankan kewaspadaan dan keselamatan pelayaran. Sementara pelayaran dibatasi dalam radius 3 kilometer dari kawah aktif selama status Level III (Siaga)," ujar Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Banten Raden Yogie Nugraha dalam keterangan tertulis, Minggu (6/9/2026).
Otoritas pelabuhan juga menerbitkan imbauan agar seluruh awak kapal yang melintas meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi letusan, lontaran material, dan sebaran abu vulkanik. Para nakhoda diinstruksikan untuk memantau laporan cuaca serta informasi pemantauan gunung api secara berkala dari PVMBG, BMKG, dan BPBD.
Selain itu, seluruh penyelenggara jasa pelayaran diminta mematuhi regulasi keselamatan dan bertindak cepat jika mengidentifikasi ancaman navigasi di jalur lintas kapal.
"Apabila ditemukan indikasi bahaya yang dapat mengganggu keselamatan pelayaran, Nakhoda agar segera mengambil tindakan penghindaran yang diperlukan serta melaporkannya kepada Vessel Traffic Service (VTS), Stasiun Radio Pantai, Syahbandar terdekat, atau instansi terkait," katanya.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow