Kemenhub Naikkan Batas Fuel Surcharge Pesawat Ekonomi Jadi 40 Persen

Smallest Font
Largest Font

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menaikkan batas maksimal biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge penerbangan domestik kelas ekonomi menjadi 40 persen dari Tarif Batas Atas pada September 2026, yang memicu estimasi kenaikan harga tiket pesawat sebesar 8 persen.

Kebijakan penyesuaian tersebut dipicu oleh dinamika dan lonjakan harga avtur dunia akibat eskalasi geopolitik global, sebagaimana dilansir dari Detik Finance pada Sabtu (5/9/2026).

Berdasarkan data publikasi harga per 1 September 2026, rata-rata harga avtur mengalami kenaikan sekitar 6,5 persen dari Rp21.892 per liter pada Agustus menjadi Rp23.315 per liter pada September, sehingga batas maksimal fuel surcharge dinaikkan dari posisi bulan sebelumnya yang sebesar 30 persen.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub menegaskan bahwa perubahan batas atas ini bukan bentuk kenaikan tarif dasar tiket pesawat, melainkan respons atas fluktuasi biaya operasional avtur.

"Penyesuaian fuel surcharge murni dilakukan untuk merespons dinamika harga avtur dunia, bukan merupakan kenaikan tarif dasar tiket pesawat. Komponen fuel surcharge juga wajib dicantumkan secara terpisah pada tiket agar masyarakat mendapatkan informasi tarif secara transparan," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F. Laisa dalam keterangannya, Sabtu (5/9/2026).

Pemerintah meluruskan persepsi publik agar tidak mengartikan penetapan angka 40 persen sebagai lonjakan langsung pada total harga tiket yang dibayar penumpang.

"Angka 40% itu mengacu pada persentase maksimal dari Tarif Batas Atas untuk komponen fuel surcharge, bukan 40% dari total harga tiket. Maskapai juga tidak diwajibkan menerapkan batas maksimal tersebut dan dapat menetapkan fuel surcharge di bawah 40% sesuai dengan kondisi dan kebijakan masing-masing," tambah Lukman.

Kemenhub mewajibkan seluruh badan usaha angkutan udara mematuhi aturan tarif dan memastikan harga akhir tiket tidak melampaui ketentuan Tarif Batas Atas yang telah ditetapkan.

"Kami mengimbau kepada seluruh maskapai agar dalam menetapkan harga tiket tetap mematuhi ketentuan Tarif Batas Atas. Penyesuaian fuel surcharge bukan berarti maskapai dapat menetapkan harga tiket tanpa batas. Kami akan terus melakukan pengawasan intensif agar tarif yang dibayarkan masyarakat tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memberikan sanksi terhadap Maskapai yang melakukan pelanggaran," tegas Lukman.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed