Kemenhub Naikkan Batas Fuel Surcharge Tiket Pesawat Ekonomi Jadi 40 Persen

Smallest Font
Largest Font

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikkan batas maksimal biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge (FS) untuk tiket pesawat udara kelas ekonomi menjadi **40 persen** dari tarif batas atas (TBA) pada Kamis (3/9/2026). Kebijakan baru ini mengevaluasi aturan sebelumnya yang menetapkan batas maksimal FS sebesar 30 persen, menyusul lonjakan harga bahan bakar penerbangan di pasar domestik.

Langkah penyesuaian ini diambil pemerintah sebagai respons atas pergerakan harga avtur nasional yang terus merangkak naik. Data Kementerian Perhubungan mencatat rata-rata harga avtur nasional per 1 September 2026 telah menyentuh angka **Rp 23.315 per liter**, atau mengalami kenaikan sekitar **6,5 persen** dibandingkan periode evaluasi sebelumnya.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, menegaskan bahwa penyesuaian regulasi ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara keberlangsungan operasional industri penerbangan dan perlindungan konsumen.

"Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan secara berkala melakukan evaluasi terhadap kebijakan Fuel Surcharge (FS) berdasarkan perkembangan harga avtur," kata Lukman F. Laisa.

Meskipun plafon atas dinaikkan hingga 40 persen, Kemenhub menekankan bahwa angka tersebut merupakan batas tertinggi yang diizinkan oleh regulasi. Pihak maskapai penerbangan diberikan fleksibilitas untuk menentukan besaran biaya tambahan di bawah angka maksimal tersebut.

"Besaran 40 persen merupakan batas maksimal, sehingga badan usaha angkutan udara tetap dapat menetapkan fuel surcharge di bawah batas maksimal tersebut sesuai dengan strategi bisnis dan kondisi pasar," ujar Lukman F. Laisa.
Harga Avtur Naik, Tiket Pesawat Ikut Terkerek | METRO TV

Kebijakan ini diharapkan dapat memberi ruang bernapas bagi maskapai penerbangan yang menghadapi tekanan biaya operasional akibat fluktuasi harga energi global, tanpa serta-merta membebankan tarif tertinggi kepada calon penumpang.

Dampak pada Penerbangan dan Layanan Pemesanan

Sejumlah platform penyedia jasa pemesanan tiket dan jaringan maskapai penerbangan langsung menyesuaikan sistem tarif mereka secara otomatis. Berdasarkan pemantauan pada sistem pemesanan BookCabin yang berada di bawah jaringan Lion Air Group, pembaruan harga tiket yang terintegrasi langsung dengan sistem maskapai telah diperbarui pada 3 September 2026 pukul 06.01 WIB.

Di sisi lain, platform perjalanan Airpaz yang melayani tiket dari sekitar **451 maskapai** untuk lebih dari **1 juta rute domestik dan internasional** mencatat adanya penyesuaian komponen tarif. Pihak platform mengingatkan konsumen bahwa harga tiket yang tercantum umumnya sudah mencakup pajak, namun belum termasuk biaya bagasi terdaftar atau layanan tambahan lainnya. Agen perjalanan digital ini juga mendukung transaksi menggunakan **61 mata uang** berbeda untuk memudahkan penerbangan lintas negara.

Rincian Komponen dan Regulasi Tarif Tiket

Penyesuaian biaya tambahan bahan bakar ini melengkapi komponen pembentuk harga tiket pesawat kelas ekonomi di Indonesia. Berikut adalah rincian batasan indikator operasional penerbangan per September 2026:

Indikator Regulasi dan Komponen Tarif Tiket Pesawat Ekonomi
Indikator / Komponen TarifKetentuan LamaKetentuan Baru (3 Sept 2026)
Batas Maksimal Fuel Surcharge (FS)30% dari TBA40% dari TBA
Rata-rata Harga Avtur NasionalRp 23.315 / liter
Kenaikan Rata-rata Harga Avtur6,5%

Fluktuasi harga tiket pesawat di berbagai saluran penjualan sangat bergantung pada kebijakan masing-masing badan usaha angkutan udara dalam menerapkan besaran FS di bawah batas atas tersebut. Konsumen diimbau untuk cermat memeriksa rincian komponen biaya sebelum menyelesaikan pemesanan.

Harga tiket penerbangan dan biaya tambahan bahan bakar dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan maskapai dan regulasi pemerintah. Pantau informasi harga resmi secara berkala sebelum melakukan transaksi.

Pemerintah menyatakan akan terus memantau pergerakan harga avtur berkala setiap bulan untuk menentukan apakah besaran fuel surcharge ini perlu disesuaikan kembali atau diturunkan jika harga bahan bakar penerbangan melandai.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed