Kemenhub Tegaskan Aturan First In First Serve untuk Parkir Umum

Smallest Font
Largest Font

Aksi menandai atau memesan tempat parkir tanpa membawa kendaraan kembali memicu perselisihan antarpenumpas jalan raya. Perseteruan tersebut sempat viral di media sosial Threads usai seorang perempuan berdiri di slot kosong untuk menahan lokasi sebelum mobilnya tiba.

Pengunggah cerita mengaku tetap diminta masuk oleh petugas ke area kosong tersebut, hingga akhirnya berujung perdebatan panjang dengan suami perempuan itu, seperti dilansir dari Detik Finance.

Menanggapi peristiwa tersebut, Direktur Lalu Lintas Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Rudi Irawan menegaskan bahwa slot kendaraan diperuntukkan bagi mobil yang sudah berada di lokasi. Mekanisme utama yang berlaku pada area publik adalah first in and first serve.

Rudi menekankan bahwa fasilitas publik tidak dirancang untuk dipesan secara manual sebelum kedatangan armada. Pengecualian hanya berlaku bagi pengelola yang memiliki fasilitas reservasi resmi berbasis aplikasi.

"(Tempat parkir) Bukan untuk dipesan dalam jangka waktu tertentu sebelum kendaraan tiba, kecuali sistem parkir menggunakan sistem resevasi secara online," kata Rudi dalam keterangannya kepada detikcom, Selasa (18/8/2026).

Aturan ini sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Regulasi tersebut mendefinisikan parkir sebagai kondisi saat kendaraan berhenti atau tidak bergerak beberapa saat lalu ditinggalkan oleh pengemudinya.

Berdasarkan acuan regulasi tersebut, status hukum parkir hanya mengikat pada fisik kendaraan. Oleh karena itu, tindakan orang yang berdiri menghalangi lahan tanpa membawa mobil tidak memiliki landasan hukum formal.

"Orang yang cuma berdiri di ruang parkir tanpa kendaraan tidak masuk kategori sedang parkir menurut definisi undang-undang jadi dia tidak punya dasar hukum formal untuk mengklaim tempat itu sebagai miliknya," terang Rudi.

Guna mencegah konflik serupa, Kemenhub memandang pentingnya ketersediaan Satuan Ruang Parkir (SRP) yang memadai sesuai dengan tingkat tarikan lalu lintas di kawasan tersebut. Pemenuhan kapasitas dianggap menjadi instrumen utama dalam meminimalkan potensi gesekan antarpenumpas jalan.

"Dengan kata lain, kecukupan kapasitas parkir merupakan faktor utama untuk menjaga ketertiban pengguna jasa parkir," kata Rudi.

Selain pemenuhan kapasitas, pengelola fasilitas disarankan menyediakan saluran informasi ketersediaan slot secara langsung. Keberadaan teknologi pemantau atau sensor pergerakan kendaraan dinilai mampu membantu pengemudi menentukan keputusan sebelum memasuk area pangkalan.

Jika dukungan teknologi pintar belum tersedia, peranan personel lapangan sangat vital untuk melakukan pengawasan langsung. Petugas bertanggung jawab penuh mengarahkan armada ke slot kosong maupun mengalihkan pengemudi menuju lokasi alternatif jika kapasitas sudah penuh.

"Petugas dapat mengarahkan pengguna menuju ruang parkir yang masih kosong serta memberikan informasi atau mengarahkan kendaraan ke lokasi parkir lain apabila seluruh slot telah terisi," pungkas Rudi.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed