Kemenhub Terbitkan 35 Izin Khusus Pesawat Asing Penanganan Karhutla

Smallest Font
Largest Font

Kementerian Perhubungan menerbitkan 35 izin khusus operasional pesawat udara registrasi asing untuk mendukung penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan wilayah terdampak lainnya, sebagaimana dilansir dari Detik Finance pada Minggu (23/8/2026).

Pemberian izin oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara tersebut mengacu pada Keputusan Dirjen Perhubungan Udara Nomor KP. 9 Tahun 2021 tentang Otorisasi Pengoperasian Pesawat Udara Asing. Regulasi ini memungkinkan armada asing dipindahkan ke berbagai lokasi bencana secara fleksibel.

Operator armada udara yang telah mengantongi izin cukup menyampaikan pemberitahuan dalam kurun waktu 1 x 24 jam kepada pihak otoritas saat melakukan reposisi ke wilayah lain yang membutuhkan penanganan darurat.

"Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah memproses 35 izin khusus penggunaan pesawat udara registrasi asing. Pemberian izin khusus tersebut merupakan bagian dari dukungan terhadap kebutuhan operasional penanganan karhutla di sejumlah wilayah Indonesia," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F Laisa dalam keterangan tertulis, Minggu (23/8/2026).

Fleksibilitas perpindahan armada udara diatur sedemikian rupa guna mempercepat penggerakan sumber daya ke lokasi karhutla tanpa mengabaikan keselamatan penerbangan.

"Kebijakan tersebut ditujukan untuk memberikan fleksibilitas operasional sehingga sumber daya udara dapat segera dikerahkan ke wilayah yang membutuhkan, dengan tetap memperhatikan ketentuan keselamatan dan keamanan penerbangan yang berlaku," jelasnya.

Selain perizinan, pengawasan aspek kelaikudaraan dan sertifikasi modifikasi pesawat ditangani Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara. Pelaksanaan operasi di lapangan menjadi tanggung jawab operator sesuai otorisasi Air Operator Certificate (AOC).

Penempatan armada udara di lapangan dikoordinasikan bersama BNPB, BPBD, pemerintah daerah, dan instansi penyewa. Kemenhub bekerja sama dengan Airnav Indonesia juga menerbitkan Notice to Airmen (NOTAM) untuk menjamin kelancaran ruang udara.

"Per 20 Agustus 2026, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mencatat terdapat tiga NOTAM aktif yang berkaitan dengan aktivitas penanganan kebakaran hutan dan lahan," katanya.

NOTAM yang diterbitkan mencakup NOTAM A3042/26 dan NOTAM B0860/26 untuk reservasi ruang udara kegiatan water bombing serta air patrol di Kalimantan Barat. NOTAM B0815/26 menginformasikan tidak tersedianya Taxiway Alpha di Bandar Udara Banjarmasin akibat aktivitas pesawat water bombing, sementara NOTAM C0977/26 mengatur penutupan sementara Bandar Udara Nabire akibat paparan asap.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed