Kemenkes Adopsi Standar ACGME Berantas Perundungan PPDS
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI resmi mengadopsi standar akreditasi internasional dari Accreditation Council for Graduate Medical Education (ACGME) asal Amerika Serikat untuk menekan potensi perundungan dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di rumah sakit penyelenggara, Kamis (3/9/2026).
Langkah pembenahan sistem pendidikan kedokteran ini diluncurkan langsung oleh Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin guna menjaga kualitas pencetakan dokter spesialis berbasis rumah sakit (hospital-based) agar setara dengan standar global, sebagaimana dilansir dari Detik Health.
"Kenapa kita pilihnya ACGME Amerika punya? Untuk menjaga kualitas pendidikan dokter spesialis di rumah sakit penyelenggara (hospital-based) kita, setara dengan kualitas pendidikan Amerika dan sudah dipakai di banyak negara," terang Menkes Budi Gunadi Sadikin.
Penerapan standar internasional ini merujuk pada rekam jejak panjang ACGME yang sebelumnya telah diadopsi secara penuh oleh Singapura sejak 2009, serta digunakan oleh negara lain seperti Jepang, Arab Saudi, dan Qatar.
"ACGME budayanya beda dengan Indonesia, yang bisa dibujuk-bujuk, dikasih hadiah, oleh-oleh, atau bingkisan supaya kita lulus akreditasi. Mereka nggak begitu," tegas Menkes Budi Gunadi Sadikin.
Proses evaluasi independen yang ketat dari ACGME akan menilai secara rinci mulai dari kesiapan sarana, kualifikasi pengajar, hingga mekanisme bimbingan di rumah sakit pendidikan.
"Harus dilihat siap atau nggak, dosennya siapa, mendidiknya bener atau nggak, yang mendidik chief-nya atau dosennya, itu yang akan mereka lihat," tambah Menkes Budi Gunadi Sadikin.
Selain independensi akreditasi, Kemenkes menggarisbawahi penataan ulang peran pengajar di lingkungan PPDS untuk menghentikan praktik penyerahan proses mengajar kepada senior atau kakak tingkat akibat keterbatasan dosen.
"Kita di Indonesia yang ngajar itu bukan dosennya, pak, yang ngajar adalah kakak kelas. Makanya terjadi bullying-bullying itu," ungkap Menkes Budi Gunadi Sadikin.
Praktik pengajaran oleh senior dinilai memicu interaksi tidak seimbang yang berujung pada tindakan perundungan antarpeserta didik.
"Kalau kita lihat di ACGME nggak boleh gitu, yang ngajar mesti gurunya atau konsulennya. Kakak kelasnya mendampingi, bukan dia yang ngajar. Kalau di kita, karena kekurangan tenaga biasanya dosennya mesti praktik ke tempat lain dulu, jadi kakak kelasnya yang ngajar. Nah, yang seperti itu nggak bisa lulus tuh nanti," lanjut Menkes Budi Gunadi Sadikin.
Standar ACGME turut mewajibkan evaluasi kesejahteraan (well-being) peserta didik secara tahunan melalui wawancara independen mencakup kelayakan fasilitas, pengaturan jam kerja, hingga kepuasan lingkungan kerja.
"Bukan membuat mereka cengeng atau gimana. Tapi benar-benar tujuannya untuk memperbaiki kualitas pendidikan di hospital-based system kita. Itu yang sebenarnya kita lakukan untuk menjaga kualitas, sesudah kita menjaga kuantitas ini," pungkas Menkes Budi Gunadi Sadikin.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow