Kemenkeu Kucurkan Bantuan Rp20,5 Triliun Bayar Gaji ASN Daerah

Smallest Font
Largest Font

Kementerian Keuangan mengucurkan bantuan dana sebesar Rp 20,5 triliun untuk membantu 497 pemerintah daerah yang mengalami tekanan kas dalam membayar gaji aparatur sipil negara dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja pada anggaran tahun 2026. Pengucuran dana bantuan tersebut tertuang dalam surat nomor S-75/PK/2026 bertanggal 6 Agustus 2026 yang ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Nufransa Wira Sakti, ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota di Indonesia. Surat penerbitan bantuan Presiden dan pemerintah pusat itu berlandaskan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026 mengenai Penyesuaian Rincian Alokasi dan Penyaluran Dana Alokasi Umum 2026, Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil hingga 2024, serta Penyaluran Dana Treasury Deposit Facility 2026.

"Dalam rangka mendukung keberlanjutan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelayanan masyarakat di daerah serta memenuhi aspirasi dari masyarakat daerah, bersama ini disampaikan bantuan Presiden atau bantuan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah," bunyi keterangan dalam surat resmi tersebut dilansir dari CNBC Indonesia.

Guna memelihara integritas dan tata kelola pemerintahan yang baik, Ditjen Perimbangan Keuangan mengimbau agar pihak pemerintah daerah tidak memberikan imbalan dalam bentuk apa pun kepada jajaran pejabat atau pegawai Kemenkeu atas pelayanan tersebut. Nufransa Wira Sakti menerangkan bahwa bantuan dari pemerintah pusat diprioritaskan bagi pemenuhan hak keuangan para pegawai di tingkat daerah.

"Terutama untuk pembayaran gaji ASN daerah yang termasuk PPPK penuh waktu maupun paruh waktu," ujar Nufransa. Langkah intervensi fiskal ini diambil setelah Kemenkeu memetakan adanya defisit anggaran belanja pegawai akibat penyesuaian skema transfer ke daerah yang memicu masalah kas pada ratusan pemerintah daerah.

"Jadi selisih itulah yang kita coba tadi atas arahan Pak Menteri itu dalam bentuk bantuan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah," kata Nufransa. Melalui penyaluran bantuan keuangan ini, pemerintah pusat menargetkan kelancaran operasional layanan publik tetap terjaga tanpa menimbulkan hambatan pembayaran hak bagi para pegawai daerah. "Nah diharapkan dari tadi yang 497 daerah itu bisa memenuhi nanti, jadi tidak akan ada PHK dari pegawai yang PPPK tersebut," ujar Nufransa.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed